Klikfakta.id, HALUT– Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan marak terjadi wilayah Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.

Seperti yang terlihat di desa Akelamo Cibok, Kecamatan Kao Teluk. Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal tanpa ada tindakan tegas aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun Klikfakta.id, aktivitas galian C diduga milik dua warga di kecamatan Malifut yakni Modahri dan Hamza.

Sementara alat berat yang digunakan( Excavator) pemiliknya inisial EI alias Krisnal Padeke.

Penambangan galian C itu beroperasi di salah satu sungai yang terletak di desa Akelamo Cibok Kecamatan Kao Teluk diduga milik Modahri.

Modahri yang diduga selaku pemilik usaha tambang galian C yang dikonfirmasi enggan menanggapi.

Sementara pemilik excavator yang dikonfirmasi mengaku alatnya hanya dipakai. Akan tetapi ia tak  mengetahui jika galian C tidak mempunyai izin.

“Saya yang punya alat, mereka hanya menyewa, kalau soal izin nanti tanya mereka saja,” katanya.

Modahri juga diduga mengerjakan proyek jalan tani di Desa Soma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara tidak menggunakan perusahaan berupa CV atau PT.

Kepala Desa Soma,  Opan yang dikonfirmasi membantah jika pelaksanaan pekerjaan jalan tani di wilayahnya itu tidake gunakan CV atau PT.

Pekerjaan jalan tani tersebut kata dia, tidak dikerjakan oleh Modahri. Akan tetapi yang mengerjakan adalah seorang kontraktor.

“Modahri hanya disuruh mengawasi, karena jangan sampai pembuangan timbunan berlebihan saat dilakukan penimbunan jalan tersebut,” terang Kades Soma, saat dikonfirmasi Klikfakta.id via WhatsApp, Selasa 23 Juli 2024.

Ia juga mengaku, telah meminta petunjuk dari pemerintah kabupaten sebelum pekerjaan proyek jalan tani itu diberikan ke pihak yang akan mengerjakan.

“Kami tidak mungkin memberikan pekerjaan jalan tani ini ke orang yang tidak mempunyai perusahaan, karena ada petunjuk,” sebutnya.

Sementara Modahri yang dikonfirmasi terkait proyek jalan tani yang diduga dikerjakan tanpa menggunakan CV atau PT memastikan dirinya hanya mengawasi.

“Pekerjaan itu dikelola langsung oleh Pemerintah Desa,” singkatnya.

Sekedar informasi, terkait aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 96 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa ” para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang”.

Namun sayangnya para pengusaha tambang galian C belum tentu melaksanakan kewajiban ini, bahkan diduga sering diabaikan oleh pengusaha tambang ilegal.

Selain itu berdasarkan dengan Pasal 158 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009

” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar “.

Pengelola tambang juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang undang yang sama.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *