Klikfakta. Id, TERNATE– Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara, akhirnya angkat bicara terkait status hukum bakal calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba.

Kejati Malut melalui press release menyampaikan bahwa, Kejati Malut pada 01 Agustus 2007 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: Print-01/S.2/Fd. 1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan Muhammad Kasuba, MA (MK) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pembelian Kapal Cepat MV Halsel Exspress-01 dan 2 (dua) unit spead boat yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan TA 2006.

Bahwa, berdasarkan hasil audit/pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku, melalui suratnya Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

” Sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan /tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-10/S.2/Fd. 1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,” jelas Kasi Penerangan Hukum, Kejati Malut, Richard dalam rilis yang diterima Klikfakta. Id, Selasa 10 September 2024.

Terhadap penghentian penyidikan (SP3) tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili oleh Adnan Laode Dkk, kemudian mengajukan gugatan PraPeradilan.

Dan atas gugatan praperadilan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA. TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian penyidikan perkara tersebut adalah tidak sah.

Dikarenakan pengadilan berpendapat bahwa Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan Praperadilan tersebut, kata Richard, Kejati Malut kemudian mengajukan Verzet atas putusan praperadilan PN Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada 04 Juli 2012.

” Oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara didalam amar putusanya Nomor: 01/PID.PRA. TIPIKOR/2012/ PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan Tidak Dapat di Terima, ” sebutnya.

Kejati Malut lanjut Richard, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012, dan meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Dimana, berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal Laporan Hasil Telaahan Perhitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah.

” Atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd. 1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015,” terang Richard.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015 tersebut, maka H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka.

” Pada kesempatan ini juga, kami (Kejaksaan Tinggi Maluku Utara) mengajak kepada seluruh masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan Pemilu Kada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku hingga dapat berjalan dengan lancar dan damai, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat, ” tutup Richard. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *