DAERAH Marketing TERKINI
Beranda » Blog » Nakertrans Klaim Perusahaan Tambang di Halteng Taat Aturan Terkait Hak Karyawan 

Nakertrans Klaim Perusahaan Tambang di Halteng Taat Aturan Terkait Hak Karyawan 

Klikfakta. id, HALTENG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi( Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memastikan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah halteng, sejauh ini taat terhadap aturan terutama dalam hal pemenuhan hak-hak karyawan saat alami kecelakaan.

Disnaketrans meminta kepada karyawan yang merasa dirugikan terkait hak- haknya yang tak dipenuhi perusahaan, misalnya ganti rugi agar dilaporkan ke nakertrans untuk dimediasi

Penegasan tersebut setidaknya disampaikan oleh Kepala bidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Disnaketrans Halteng, Nurdin Ahmad saat di konfirmasi Klikfakta. id, di ruang kerjanya, kerjanya Rabu (22/1/2025) kemarin.

Nurdin mengaku, selama dirinya menjabat kurang lebih 5 bulan, belum ada kasus ataupun laporan oleh karyawan yang merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan, yang terbawa hingga ke pengadilan hubungan industrial atau PHI.

” Selama saya menjabat belum ada temuan yang sidangnya di luar dari kantor Dinas Ketenagakerjaan. Mungkin pimpinan yang lama mungkin ada dan tidaknya sidang di luar pengadilan. Tapi dari banyak kasus sepanjang tahun 2024 penyelesaianya kebanaykan diselesaikan saat di Naketrans, ” ujarnya.

” Jadi sejauh ini terbilang perusahaan masih memperhatikan ganti rugi setiap karyawan yang mendapatkan insiden, ” tambahnya.

Meski demikian, namun Nurdin mengakui ada pengaduan di bulan September 2024 yang belum terselesaikan, karena yang bersangkutan sudah pulang kampung.

Namun untuk penyelesaian pengaduan tersebut, Disnakertrans juga telah berupaya menghubungi dengan meminta agar karyawan yang menyampaikan pengaduan untuk kembali mengurusnya, dikarenakan tidak bisa di wakilkan. ***

Editor   : Armand

Penulis : Ira Wati Rumakamar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan