Klikfakta. id,TERNATE– Karyawati Bank bernama Wiwin Nurlinda Tan angkat bicara usai namanya disebut menerima transferan uang sebesar Rp 52 juta, dalam perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Wiwin mengatakan bahwa, uang yang diberikan AGK bukan atas permintaan dirinya, akan tetapi uang itu diberikan tanpa sepengetahuannya.

“Saya tegaskan uang itu tanpa saya yang meminta, tapi diberikan, karena inisiatif Pak Gubernur diberikan lewat ajudan, “tegasnya kepada Klikfakta. Id, Ahad 28 Juli 2024.

Wiwin mengatakan bahwa, pada awalnya masalah hingga dengan adanya pengiriman uang ke nomor rekeningnya itu, berawal ketika AGK mampir ke kantor tempat ia bekerja.

Kedatangan AGK itu sendiri tujuannya untuk memantau aktivitas kantor.

Akan tetapi disana ia (AGK) lalu menanyakan selain ke kantor ada aktivitas di luar kantor.

“Jadi pada saat itu Pak Gubernur pernah tanya ke saya selain ke kantor apakah ada aktivitas lain di luar kantor,” kata Wiwin mengutip pertanyaan AGK.

Ia lalu menjawab pertanyaan Gubernur dengan menyatakan bahwa selain di kantor dirinya juga sementara kuliah. Dari situ Pak Gubernur sampaikan akan bantu biaya kuliahnya.

“Tapi uang tersebut saya pernah tolak,” ucapnya.

Wiwin bahkan mengakui, pada saat itu dia sangat bersikeras menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa AGK melalui ajudan.

” Sudah tolak, tapi dipaksa, disitu saya pikir mungkin ini sebagai orang tua, dan beliau mungkin ada rezeki jadi berikan uang ke saya,” sambungnya.

Wiwin juga memastikan persoalan ini tidak ada kaitan dengan tempatnya bekerja.

Karena hal ini lebih kepada personal dirinya yang kebetulan mengenal AGK.

“Saya kembali tegaskan bahwa soal pemberian uang itu saya tidak pernah minta, apalagi sampai diajak AGK berlibur, semua itu tidak pernah,”sebutnya.

“Disini saya tidak membela diri akan tetapi apa yang saya sampaikan itu sudah sesuai, hingga saya bersaksi di persidangan sebelumnya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Wiwin sebelumnya dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 25 Juli 2024.

Wiwin dalam keterangan ketika ditanya majelis hakim mengaku pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim,” kata Wiwin saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim kembali bertanya berapa nominal uang yang diberikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada sebanyak Rp 52 juta dikirim ke rekening BCA.

Saat dicecar hakim ketua Romel Franciskus Tumpubolon, Wiwin mengaku AGK sering datang ke kantornya yang ada di kantor Gubernur Maluku Utara untuk melakukan sidak.

Di situlah awal perkenalannya dengan AGK.

Selepas pertemuan pertama itu, AGK langsung meminta nomor telepon dan nomor rekeningnya melalui ajudan Ramadhan Ibrahim.

“Beliau mengirimkan saya uang puluhan juta dan uang itu saya tidak minta, tapi dikirim langsung oleh Ramadhan atas perintah AGK,” tukasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *