Obrolan Mesra dengan Wakapolres Taliabu Viral, Yulin Mus Akan Diperiksa BK DPRD Malut

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara akan memanggil anggota DPRD Malut dari fraksi Partai Golkar Agriati Yulin Mus untuk menyikapi dugaan pelanggaran etik.

Ketua BK DPRD Malut Ali Sangaji menegaskan, pemanggilan terhadap Yulin Mus untuk menggali informasi terkait dengan dugaan perselingkuhan yang menjadi konsumsi publik.

banner 325x300

Ia mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut juga saat ini sudah menjadi dikonsumsi yang khalayak secara luas, untuk itu pihaknya menjadwalkan pertemuan internal pada pekan depan.

“Iya, badan kehormatan DPRD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami sudah rencanakan pada senin ini,” tegas Ali pada Kamis 27 Februari 2025.

Respon BK DPRD Malut setelah Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Malut Bahtiar Husni mendesak harus bersikap tegas untuk menyikapi dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Malut Agriati Yulin Mus.

Sebelumnya Bahtiar mendesak menyusul dengan adanya pengakuan secara langsung terkait rekaman obrolon mesra Yulin bersama Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

Yulin melalui tim kuasa hukumnya Nurul Mulyani sempat mengakui rekaman obrolan mesranya dengan wakapolres Pulau Taliabu yang viral tersebut sudah berlangsung lama atau satu tahun yang lalu.

Dimana percakapan keduanya itu hanya sebatas pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

Bahtiar menegaskan, rekaman percakapan yang viral di media sosial itu sudah seharusnya menjadi perhatian bagi BK DPRD Malut untuk mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena apa yang disampaikan oleh anak Wakapolres Taliabu di media sosial itu juga merupakan bagian dari curhatannya untuk melindungi ibu kandungnya.

Apalagi kata Bahtiar, rekaman suara yang viral di media sosial itu juga sudah diakui oleh Yulin Mus bahwa memang benar adanya rekaman tersebut namun, dan disinyalir sudah lama, entah kapan.

” Rekaman itu sudah diakui benar adanya dan bukan persoalan waktu, akan tetapi karena benar terjadi, sehingga BK DPRD harus mengambil langkah tagas,” tegas Bahtiar sebagai praktisi hukum Maluku Utara.

Polda Maluku Utara juga telah memanggil para saksi untuk mendalami dugaan perselingkuhan Agriati Yulin Mus dan Wakapolres Pulau Taliabu, sehingga (BK) DPRD pun mengambil langka menyelamatan marwahnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page