Klikfakta.id, TERNATE — Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada Senin 6 Januari 2025, termasuk wilayah Maluku Utara.
Pelaksanaan program yang diharapkan berjalan maksimal tersebut sepertinya masih jauh dari harapan. Seperti yang berlangsung di SMPN 1 Kota Ternate.
Pihak sekolah terkesan menutup diri dalam melaksanakan program tersebut.
Seperti yang terlihat pada Selasa(7/1/2025) kemarin. Berawal saat pekerja media dari Tribunternate, M. Julfikram Suhadi yang saat itu tengah melaksanakan tugas jurnalistik , saat hendak mengambil foto dan video aktivitas para pelajar saat makan makanan bergizi di dalam ruangan kelas, justru dilarang.
“Awalnya saya mau konfirmasi ke pihak sekolah untuk ambil foto dan video, saat siswa makan di dalam kelas, agar bisa diketahui apa saja jenis makanannya, namun pihak sekolah melarang dengan alasan mereka telah diinstruksikan untuk tidak membagikan gambar maupun video, ” ucapnya.
“Bahkan salah satu guru melarang saya dengan mengatakan pokoknya tidak usah tanya alasannya kenapa, ini sudah menjadi prosedur,” sebuthya.
“Padahal hari pertama itu sejumlah Jurnalis masih diizinkan untuk meliput atau ambil gambar dan video,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate Fikram Salim menegaskan pengusiran dan intimidasi terhadap Jurnalis bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk Jurnalistik.
Menurutnya, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur Pidana Pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu AJI Ternate mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers.
“Tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja Jurnalis di lapangan,” tegas Fikram.
Menurutnya, Jurnalis memiliki tugas mengontrol pelaksanaan kegiatan pemerintah, termasuk dengan dengan program Makanan Bergizi Gratis yang sumber dananya menggunakan uang rakyat.
“Jurnalis bertugas memastikan tujuan program itu sesuai. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidasi atau pengusiran,” katanya.
Untuk itu, Dirinya meminta kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kepala Daerah harus memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang dimaksud.
“Saya minta Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman agar menyampaikan tugas-tugas Jurnalis kepada semua jajaran, karena sebagai upaya untuk mendukung kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Ternate, ” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar