Klikfakta.id, TERNATE– Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dari pihak swasta atau kontraktor dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jual beli jabatan dan gratifikasi, serta perizinan pertambangan dengan terdakwa eks Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba( AGK).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin, salah seorang saksi bernama Feni membeberkan peran mantan pelaksana tugas( Plt) Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Fransiskus Tompubolan yang juga selaku ketua pengadilan negeri (PN) Ternate didampingi empat hakim anggota lainnya.

Feni yang diketahui seorang kontraktor asal Halmahera Utara (Halut) saat ditanya ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon mengaku dirinya pernah dimintai uang oleh Saifuddin Djuba untuk dikirimkan ke terdakwa AGK, dan memberikan uang dengan cara transfer melalui ajudan.

Feni juga memastikan tidak pernah bertemu AGK. Bahkan dalam pertemuan itu dirinya hanya sebatas memberikan uang ke AGK atas permintaan Saifudin yang waktu itu menjabat kadis PUPR Maluku Utara.

“Saya memberikan uang ke AGK itu dengan jumlah total mencapai ratusan juta. Kalau soal berapa kali saya lupa nilainya, tapi yang saya ingat itu Rp10 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta bahkan paling besar Rp 100 juta itu diminta Pak Saifudin untuk dikirim ke Ramadhan (ajudan AGK),” bebernya.

Meski tak pernah bertemu langsung dengan terdakwa AGK selama masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, namun Feni juga mengungkap secara terang bahwa dia adalah tim sukses terdakwa AGK untuk wilayah Halmahera Utara pada periode kedua.

“Saya waktu jadi tim sukses periode kedua itu saya hanya diminta cetak baliho sekaligus pasang di Halmahera Utara, saya ingat uang yang habis kurang lebih Rp 30 juta pada waktu pemilihan gubernur 2019,” sebutnya.

Feni juga memastikan dirinya tak pernah bertemu secara langsung dengan AGK.

Sebab permintaan uang itu hanya melalui Saifudin Djuba selaku eks Plt kadis PUPR Malut pada saat menjabat.

“Saya juga pernah dapat beberapa pekerjaan atau proyek, tapi itu saya ikut tender, terkadang saya kalah dan kadang saya menang, yang jelas saya ikut tender sesuai prosedur, tidak ada perjanjian fee, dari sementara tender atau setelah menang,” paparnya.

Walaupun tidak ada perjanjian fee proyek, lanjut Feni, dirinya juga pernah ditelpon dan diminta uang oleh Saifudin untuk dikirimkan uang ke AGK melalui rekening Ramadhan Ibrahim.

“Setelah ditelpon, kemudian pak Saifudin memberikan rekening Ramadhan kepada Saya,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *