Klikfakta.id, HALTENG –– Oknum Polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara yang berinisial Bripka JH alias Julkarnain terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripka JH diduga menghamili seorang wanita asal Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan berinisial (SM) yang sekira 4 bulan mengandung dan enggan bertanggung jawab.
Selain itu Bripka JH diduga mengajak SM yang mengandung sebelumnya atau pada kehamilan pertama lakukan aborsi setelah ketahuan hamil.
Kasi humas Polres Halteng IPDA Ramli mengatakan bahwa terkait kasus Bripka JH, unit profesi dan pengamanan (Propam) Polres telah dilakukan pemeriksaan empat orang saksi.
“Dan sementara sedang persiapan untuk sidang, karena berkasnya juga sudah mau lengkap,” ujar Ramli ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Selasa 17 Desember 2024 via telpon selelur.
Ketika disentil apakah Bripka JH itu terancam PTDH atau seperti apa?, pihaknya menegaskan yang jelas kalau kedua belah pihak, terutama korban juga tidak menerima maka tetap akan di sidang PTDH.
“Untuk Bripka JH itu terbukti atau tidak nanti disidang, kalau kami (Torang) mau dilihat, apalagi menghamili anak orang lalu tidak bertanggungjawab ya yang jelas siap menerima resikonya,” tegasnya.
Jadi memang, lanjut Ramli, berkasnya sudah mau selesai, tinggal dijadwalkan sidang, pihaknya mengaku apakah akan sidang PTDH atau seperti apa nanti dilihat saja.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan pak kasi propam, dan berkasnya sudah mau selesai, tinggal sidang,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamoma
Komentar