DAERAH HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Paradigma Modern dalam KUHP Baru, Kemenkum Malut Ikuti Webinar Wamenkum

Paradigma Modern dalam KUHP Baru, Kemenkum Malut Ikuti Webinar Wamenkum

Klikfakta.id, TERNATE– Dalam rangka memberikan pemahaman serta merancang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menghadiri webinar bertajuk “paradigma modern dalam KUHP baru”, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi dan seluruh jajaran Kemenkum Malut mengikuti webinar tersebut secara virtual.

Wamenkum, Edward O. S. Hiariej, dalam paparannya menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia.

Dirinya menambahkan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif,” ujar Prof Eddy, sapannya.

Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, serta mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal masyarakat.

“Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban,” imbuhnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang mengikuti secara virtual webinar tersebut mengapresiasi kegiatan yang memberikan informasi dan pengetahuan yang sangat penting dalam implementasi KUHP baru.

Budi Argap Situngkir menambahkan, bahwa webinar ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga sebagai wadah diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan. “Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, diharapkan webinar ini dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Budi Argap Situngkir berharap penerapan UU KUHP dapat berjalan dengan baik dan membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana di Indonesia. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan