Klikfakta.id, HALUT- Pemerintah  Kabupaten Halmahera Utara akan membijaki seluruh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 yaitu dengan melakukan pergeseran dana perbelanjaan Dldaerah yang di fokuskan pada pembelanjaan yang krusial serta mendesak.

Hal ini di sampaikan Bupati Halut Frans Manery pada pidatonya dihadapan Anggota Dengan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUAPPAS Tahun 2024 sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, Selasa (3/9/2024) sore tadi.

Frans mengatakan, kebijakan Pemda Halut ini sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Pemda harus kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi anggaran yang tidak tercapai.

Selain itu kata dia, perubahan kebijakan APBD-P 2024 disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi

Dengan begitu, perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Halut Tahun Anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.

“Selain kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Daerah Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Bupati

Berikut uraian besaran anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 yaitu Target Pendapatan Daerah diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.230.215.695.694,00 dengan rincian sebagai berikut :

Belanja Daerah Rencana Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.167.888.470.871,77 Sehingga surplus adalah Rp.62.327.224.822,23, dan mengalami penurunan sebesar -Rp. 76.313.096.415,23.

Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD- P Tahun 2024 yaitu sebesar -Rp. 20.947.914.478,23.

Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (Silpa ) sebesar Rp.0,00(nol rupiah). ***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *