Foto: istimewa 

Klikfakta. id, Halut– Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Dinilai tak taat hukum.

Ini menyusul sikap pemda Halut yang tak kunjung memberikan kepastian terkait ganti rugi lahan di lapangan karianga Tobelo.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah memberikan teguran atau peringatan (Aanmaning) kepada Pemerintah Daerah selalu pihak tergugat.

Namun Pemda Halut dinilai tidak taat hukum menjalankan secara sukarela isi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yaitu membayar keseluruhan biaya ganti rugi sebesar kurang lebih 800 juta, kepada dua pemilik lahan Rudy Sumampow dan Ardolof Bale dalam waktu yang sudah ditentukan terhadap perkara perdata lahan Karianga.

” Seharusnya Pemda Halut memberikan teladan yang baik, yaitu taat dan patuh terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, yang sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) sesuai putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 20 dan nomor 21 tahun 2019, Junto Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 6 dan 7, tahun 2021,” tegas Kuasa hukum dari pemilik lahan Karianga, Ridelfi Pudinaung, S.H melalui rilis yang diterima Klikfakta. Id, Jumat 6 September 2024

“Sudah 3 tahun, namun sampai saat ini pemda Halut belum juga melunasi sisa biaya ganti rugi dari jumlah total yang ada berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, ” sambungnya.

Ulah Pemda Halut ini kata Ridelfi, mengakibatkan Pengadilan Negeri Tobelo mendapat teguran dari Mahkamah Agung (MA), lantaran Pengadilan Negeri Tobelo belum melaporkan hasil penyelesaian perkara ini ke Mahkamah Agung pasca putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tahun 2021 kemarin.

“Ini dampak dari Pemda yang menunda-nunda melunasi sisa pembayaran ganti rugi. Sehingga menghambat Pengadilan Negeri Tobelo dalam pelaporannya ke Mahkamah Agung, ” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *