Klikfakta.id, TERNATE– Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) pada Abdul Gani Kasuba (AGK) Junaidi Umar dan rekan menanggapi keterangan saksi inisial WT alias Wahidin Tahmid dan istri sirinya Grayu Gabriel.

Wahidin diketahui adalah seorang oknum anggota Polri aktif berpangkat IPDA yang ditugaskan sebagai ajudan Gubernur Malut AGK kala itu, dan Grayu Gabriel dari pihak swasta.

Wahidin dan istri sirinya itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus suap, jual beli jabatan, dan perizinan, serta gratifikasi oleh terdakwa AGK dan rekannya.

Keduanya dihadirkan JPU KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan uang dari sejumlah kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang masuk ke rekening atas nama Windi Claudia sebesar Rp.3,4 miliar lebih.

Sidang yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu 29 Mei 2024 kemarin dipimpin oleh majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon itu keduanya mengakui menerima dan menikmati uang dari sejumlah kepala dinas yang diduga untuk menyuap ke terdakwa AGK sebesar Rp.3,4 miliar lebih.

Ketua tim PH AGK, Junaidi Umar, didampingi rekannya Khairun Rizal mengatakan bahwa pada persidangan kemarin majelis sudah menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi Wahidin dan istri sirinya Grayu sudah ada menstreanya atau niat jahat mereka.

“Tapi itu dikembalikan kepada penyidik apakah tim penyidik KPK menetapkan mereka tersangka atas perbuatan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atau tidak,” ujar Junaidi ketika dikonfirmasi Klikfakta.id usai sidang terdakwa AGK pada Rabu 5 Juni 2024 di halaman kantor PN Ternate.

Baca juga :  Ajudan Eks Gubernur Malut dan Istri Sirinya Terancam Terjerat TPPU

Pengakuan Wahidin dan Grayu, kata Junaidi sudah pasti tidak hanya oleh pihaknya yang harus mendesak penyidik KPK untuk menetapkan keduanya tersangka atau melakukan penyidikan, tentu semua masyarakat mempunyai tanggung jawab.

“Kami PH ini hanya pada konteks di persidangan, karena apa yang menjadi fakta persidangan, maka itu yang kami akan menggali, tapi kalau mendesak KPK semua masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama,” katanya.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah menggali fakta persidangan kepada Wahidin dan Grayu didalam sidang saat itu, intinya PH AGK meminta agar oknum polisi Wahidin dan istri sirinya ini harus diproses hukum.

“Karena perbuatan saksi Wahidin dan Grayu melalui pengakuan didalam fakta persidangan itu telah merugikan klaen kami sebenarnya,” tukasnya.

Senada dengan rekannya Hairun Rizal menambahkan, misalnya yang menjadi latar belakang kenapa oknum polisi mau mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari sejumlah kepala dinas.

“Karena dia menganggap bahwa orang lain yang tidak berkontribusi ke AGK saja mendapat keuntungan, sehingga dia menyarankan kepada istri sirinya menelpon terdakwa AGK dengan berbagai alasan untuk bisa mendapat keuntungan,” paparnya.

Dengan adanya hal itu Wahidin selaku anggota Polri menjadikan salah satu dasar untuk memotivasi, agar yang bersangkutan mendapat keuntungan dengan angka Rp.3,4 miliar lebih.

“Perbuatan oknum polisi (Wahidin) dan istri sirinya itu suatu kejahatan yang telah melanggar hukum dan sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Disentil soal apakah oknum polisi itu dilaporkan, pihaknya menjelaskan kalau berkaitan dengan laporan, jika itu kualifikasinya adalah delik aduan maka tentu harus ada aduan dari korban, dalam hal ini terdakwa eks Gubernur AGK dan Istri sahnya.

“Kami menghormati soal hukum, kita juga mengerti soal delik aduan, delik umum, kalau itu kualifikasinya adalah delik aduan, maka harus diadukan terlebih dahulu,” tandasnya.

Akan tetapi kalaupun Polda Malut menganggap ini penting untuk menjaga nama baik institusi, maka kembalikan ke Polda.

Atau jika merasa tercemar nama baik institusi, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif, maka pihak polda harus menggiring ke kode etik.

“Bagi kami tidak perlu menunggu ada aduan karena fakta-fakta persidangan itu jelas sekali, jadi kita kembalikan ke institusi polda, agar supaya oknum polisi itu ditindak tegas,” tukasnya.

IPDA Wahidin sebelumnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Rabu 29 Mei 2024 dengan terdakwa AGK dihadapan majelis hakim mengaku, pernah mengirimkan uang atas permintaan AGK ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.

“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya,” terang Wahidin kepada majelis hakim.

Sementara istri sirinya Grayu Gabriel dipersidangan terungkap membuka rekening Bank BRI menggunakan nama Windi Claudia dengan nomor rekening 1880004245623 sejak 14 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 untuk menerima uang hingga mencapai Rp3.4 miliar. Grayu mengaku  pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut merupakan arahan dari suaminya.

“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Grayu bahkan mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cash maupun melalui transfer.

“Saya pernah kasih ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” bebernya.

Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata Grayu dipakai untuk kebutuhan keluarga.

Diantaranya untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *