Klikfakta.id, TERNATE–Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang mendesak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan  ajudan eks  Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK), Aipda WT alias Wahidin Tahmid dan istri sirinya Grayu Gabriel sebagai tersangka.

Menurut Agus penyidik KPK segera mengambil langkah, pengakuan saksi WT dan Istri sirinya di depan majelis hakim dalam sidang kasus suap, jual beli jabatan, gratifikasi dan perzinaan pertambangan bahwa dua orang saksi mengatakan mereka adalah pelaku.

Agus mengatakan yang bersangkutan atau kedua orang saksi tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terkait anggaran Rp 3,4 miliar yang diduga disalahgunakan, sementara itu adalah uang negara.

“Walaupun mereka dapat dari para Kepala Dinas, tapi itu adalah uang negara, karena uang yang ada di kepala dinas belum tentu uang mereka, tegas Agus, Ahad 7 Juli 2024.

Kondisi pembangunan di Maluku Utara kata Agus, begitu statis atau tidak ada langkah kedepan disebabkan karena keuangan negara dan daerah provinsi Maluku Utara yang disalah gunakan untuk membeli jabatan.

Kemudian oknum polisi berpangkat Aipda yang seharusnya mengarti hukum, namum menyalahgunakan hal tersebut dengan memerintahkan istri sirinya untuk berkomunikasi bersama terdakwa AGK dan para kepala dinas untuk meraup keuntungan pribadinya.

“Maka oknum polisi dan istri sirinya harus diproses secara internal dan pihak KPK juga harus menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tegasnya.

Ketika disentil jika oknum polisi dan istri sirinya tidak dilaporkan oleh AGK selaku terdakwa, Agus menyebut terkait dengan AGK tidak melaporkan keduanya itu adalah haknya dia, tapi dua orang ini harus ditetapkan sebagai tersangka.

” Jikalau dua orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka akan timbul pertanyaan ada apa dengan KPK, sehingga orang yang sudah mengakui secara terang- terangan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi namun tidak diusut,” ujarnya.

“Saya menanyakan ada apa dengan KPK, karena orang yang mengakui secara terang-terangan melakukan perbuatan pemerasan yang merugikan keuangan negara tapi sampai hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Menurutnya kasus yang ditangani oleh tim penyidik KPK itu adalah perbuatan kepala dinas (Kadis) dengan sengaja mengatasnamakan AGK, para kadis memberikan uang kepada oknum polisi dan istri sirinya, karena mereka membawa nama AGK.

Namun AGK tidak mengakui, dan ada para pihak yang mengaku, bahwa ini dia (oknum polisi dan istri sirinya) menikmati sendiri, sehingga timbul disitu adalah pemerasan, jadi agak aneh kalau memang AGK tak mengetahui hal tersebut.

“Tapi kalau dia tidak melaporkan, itu haknya dia, tapi bagi saya agak aneh dan ganjil, kalau seorang kepala daerah diketahui sebagai aktor, dibalik jual beli jabatan tidak mengetahui hal tersebut,” tandasnya.

Jadi sudah jelas bahwa oknum polisi dan istri sirinya ini terlibat, kasusnya juga ada relevansi dengan kasus penyuapan yang saat dijalani oleh eks Gubernur Malut AGK dan rekan-rekan lainnya.

Padahal inikan ada relevansi, atau ada kaitannya antara satu dengan yang lain, toh kenapa orang telah benar-benar menikmati kerugian negara kenapa tidak diproses hukum, ini sudah seharusnya proses hukum oknum polisi dan istri sirinya.

“Dalam waktu dekat ini kami minta penyidik KPK segera menetapkan dua orang ini sebagai tersangka, bukan hanya dua orang saja, tapi seluruh pejabat yang memberikan suap juga harus ditetapkan, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Selain itu Agus juga meminta kepada KPK agar menetapkan Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir sebagai tersangka, karena dia juga dalam fakta persidangan mengakui memberikan uang kepada terdakwa.

Tapi sekarang KPK hanya menetapkan tersangka tambahan dua orang yaitu Imran Jakub (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku Utara) serta ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif, kenapa KPK tidak menetapkan pejabat-pejabat ini tersangka, ada apa?.

“Jika KPK tidak menetapkan mereka itu sebagai tersangka maka sejujurnya KPK telah menabur dan menyuburkan bibit korupsi, seharusnya KPK itu membasmi, bukan sebaliknya,” pintanya.

Pihaknya menyatakan atas nama masyarakat Maluku Utara berharap kedatangan KPK bisa memberantas atau membumi hanguskan bibit-bibit korupsi yang ada di Maluku Utara.

Akan tetapi kelihatannya KPK turut menyuburkan, bahkan KPK juga memberikan nutrisi agar para pelaku dugaan korupsi subur, ini sebenarnya kesalahan siapa, karena fungsi KPK untuk memberantas korupsi.

Menurut Agus tugas dan fungsi KPK sudah melenceng, karena memang ada orang yang telah nyata mengakui memberikan dan mendapatkan uang negara dari pihak-pihak tertentu atau memberikan kepada pejabat dalam kasus jual beli jabatan, tidak diproses hukum.

“Maka kami minta kepada KPK sekali lagi ke KPK membumi hanguskan bibit korupsi yang ada di Maluku Utara saat ini, dalam artian bahwa semu pemberi suap agar harus ditetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya itu Muhammad Thariq Kasuba selaku anak terdakwa eks Gubernur Malut AGK mengatakan mengenai dengan saudara Wahidin dan istri sirinya Grayu dari segi kemanusiaan atau anak-anak pasti marah atau emosi dan sebagainya.

“Akan ketika kita tanyakan ke orang tua itu orang tua merasa kasian, karena anak-anaknya masih sekolah, jadi itu menghalangi kita sebagai anak dan keluarga tidak menindaklanjuti itu, tapi lebih memilih untuk memaafkan,” kata Thariq.

Disentil jika oknum polisi ini apabila diproses hukum, maka kasus tersebut akan lebih terbuka dan meluas, namun menyatakan pihaknya merasa bahwa majelis hakim lebih memahami soal itu.

Tapi jikalau ada tuntutan, pihaknya mengaku bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut. Mungkin pihak lain yang menuntut berdasarkan fakta persidangan karena sudah sejak awal ada perencanaan, hanya ayahnya tak mau dengan alasan anak oknum polisi masih kecil.

“Jika saudara Wahidin itu diproses hukum maka akan berdampak masa depan anak-anaknya, saya waktu itu mau membersihkan nama baik keluarga, tapi pas saya melangkah saya dicegah oleh orang tua, belia mungkin berkarakter marah abis itu lewat,” akunya.

“Kalau tanyakan saya pribadi, justru saya juga ingin menindaklanjuti, tapi karena, dibatasi oleh orang tua Saya,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *