Klikfakta.id, HALUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali merevisi surat edaran Bupati Halmahera Utara nomor 330/645 tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian.

Bupati Halut Frans Manery pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ini merupakan surat edaran bukan Perda.

” ini merupakan surat edaran sesuai dengan hasil kedepakatan Kepala Desa di Halut jadi ini bukan Perda,” ujar Frans Selasa (30/04/2024).

Bupati berharap agar poin-poin yang di hasilkan dari rapat ini dapat menjadi masukan dapat mengambil langkah-langkah demi tercapainya Daerah yang aman dan kondusif.

Dari hasil rapat dalam surat edaran Bupati nomor 330/246 ( Surat Edaran Baru) dalam surat edaran yang baru ada tambahan 1 Poin yakni kegiatan-kegiatan positif di bidang Keagamaan, Sosial Budaya.***

Editor     : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *