Klikfakta. Id, HALTENG– Para petani di desa Sosowomo, Tilope serta Desa Sumber Sari Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah menyesalkan pernyataan juru bicara calon bupati halteng Ikram Malan Sangaji( IMS), Hamdan Halil.

Hamdan dinilai terkesan membela majikan ketimbang memperjuangkan nasib para petani.

Hamdan diketahui dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat di tiga desa yang mengalami kerugian materil akibat tanamanya digusur tanpa ada ganti rugi dengan alasan lahan itu adalah lokasi PNP Tilope yang gusur untuk program food estate.

Hamdan menegaskan kepada warga masyarakat sebelumnya Kepala Dinas Pertanian telah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat.

“Sehingga tidak terjadi protes. Bahkan masyarakat juga dilibatkan didalam pengelolaan food estate tersebut,” ujar Hamdan pada Sabtu 28 September 2024 untuk menanggapi pertanyaan warga sumber sari kecamatan weda selatan.

Hamdan bahkan membeberkan lahan PNP Tilope seluas kurang lebih 300 hektar adalah lahan milik perkebunan Nusantara.

Diatas lahan tersebut juga selain masih ada tanaman atau pohon kelapa juga telah dibangun beberapa bangunan.

Bangunan yang telah dibangun adalah taman ternak, kampus dan bangunan lainya, dan sebagian lagi dipinjam pakaikan kepada masyarakat Tilope dan Sosowomo untuk bertani.

Hamdan menjelaskan dalam proses pinjam pakai oleh petani itu tidak ada perjanjian tertulis hanya kesepakatan lisan dari kepala dinas pertanian dan perkebunan dengan masyarakat atau petani bisa pakai lokasi tersebut untuk menanam tanaman bulanan jangan tanaman tahunan.

“Jika ada masyarakat atau petani yang tanam tanaman tahunan maka ketika lahan ini akan dipakai oleh pemerintah membangun maka tidak ada proses ganti rugi tanaman,” katanya.

Kesepakatan lisan itu telah diketahui seluruh masyarakat atau petani desa Sosowomo dan Tilope yang turut serta melakukan usaha pertanian diatas lahan atau lokasi tersebut.

Sehingga ketika digunakan kembali oleh Pemda tidak terjadi protes karena telah ada kesepakatan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan food estate.

“IMS menjabat selama 1,7 tahun tidak pernah melakukan penggusuran lahan justru menjadi paling depan untuk menyelesaikan masalah penggusuran lahan tanpa ganti rugi,” tandasnya

Pernyataan Hamdan seakan membela perbuatan bosnya. Padahal yang mengalami penderitaan dan kerugian adalah masyarakat.

Akan tetapi Jubir IMS nampaknya menutupi kebobrokan IMS yang gagal melaksanakan program food estate. Ratusan hektar tanaman warga yang digusur tanpa ganti rugi. Pengakuan Hamdan bertolak belakang dengan pengakuan korban food estate.

Sebelumya dikeluhkan seorang warga Sumber Sari yang enggan namanya disebutkan mengatakan program food estate yang konon katanya untuk melakukan pengembangan pusat pangan.

salah seorang warga itu mengaku bahwa sejumlah lahan milik warga yang sudah diisi tanaman, digusur dan tidak mendapat ganti rugi.

Bahkan, oknum kades setempat turut serta dalam penggusuran.

Mirisnya lagi sejumlah lahan itu telah dijual secara sepihak oleh oknum kades dengan jaminan sertifikat.

“Mereka (dong) gusur masyarakat pe lahan tanpa ganti rugi (dong tara ganti rugi) sepersen pun, bahkan sebagian lahan warga juga telah dijual oleh Kades Sumber Sari yang bermodalkan sertifikat,” ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublis disela- sela kampanye paslon Elang-Rahim di Weda Selatan pada Kamis 25 September 2024.***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *