Klikfakta.id, TIDORE – Perwakilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi terbentuk di Ibu Kota Sofifi, untuk melakukan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap masyarakat.
Kepala Kepolisian Kota (Kapolresta) Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuka kantor perwakilan Polresta di Ibukota Sofifi, Maluku Utara.
Dia mengaku bangunan kantor Polrestas di Sofifi ini statusnya masih pinjam pakai lahan milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Yakni eks puskesmas sofifi, yang pelayanannya mulai hari ini Senin 20 Januari 2025 dengan kesiapan 20 personel untuk menempati kantor perwakilan.
Kapolresta juga mengaku perwakilan Polresta untuk melakukan pelayanan mulai dari penerbitan SKCK dan perpanjang SIM bagi masyarakat di wilayah ibukota Sofifi yang kantornya menggunakan eks puskesmas.
“Dengan adanya kantor perwakilan ini masyarakat yang lakukan pengurusan sudah tidak lagi ke kota Tidore bisa langsung ke kantor perwakilan di Sofifi,” ujar Yuri kepada Klikfakta.id pada Senin 20 Januari 2025.
Untuk pelayanan di kantor perwakilan Sofifi, kata Yuri Nurhidayat akan dibuka hanya di jam dinas atau dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT sejak Senin sampai Sabtu.
Dan jika diluar jam dinas petugas akan mengarahkan masyarakat ke Polsek Oba Utara.
“Kantor perwakilan ini semuanya dibawa kendali Polsek atau Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin selaku pimpinan di Sofifi,” tegasnya.
Kapolres berharap dengan adanya kantor perwakilan ini pihaknya juga berusaha untuk membenahi fasilitas yang masih kurang secara pelan-pelan fasilitas apa saja yang belum terpenuhi dan menjadi kebutuhan.
“Kita akan berusaha pelan-pelan fasilitas apa yang belum akan kita tamba dan itu bertahap, semoga dengan adanya kantor perwakilan masyarakat bisa terlayani dengan baik dan nyaman,” akunya.
Dia menegaskan kepada anggota Polresta Tidore harus setia terhadap negara dan pimpinan, sesuai dengan moto: polri presisi Polresta Tidore meraih partisipasi, jadi anggota diharuskan berpartisipasi, jika tidak berprestasi jangan melakukan pelanggaran yang bisa merugikan institusi.
“Artinya kalau tidak berprestasi jangan buat pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi, jika berani membuat pelanggaran maka siap menanggung resikonya sendiri, ” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar