Foto : ilustrasi 

Klikfakta. Id, HALTENG- Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bahri Sudirman mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial.

Kebijakan tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan( Disdik) Halteng, dengan menunjuk Pj Sekda, M. Fitra U. Ali sebagai kuasa pengguna anggaran( KPA) menggantikan Kadis Pendidikan Ridwan Salidin.

Pelimpahan kewenangan tersebut setidaknya tertuang dalam surat keputusan( SK) Pj. Bahri Sudirman dengan SK. Nomor 903/KEP/387/2024 tertanggal 18 September 2024.

Surat Keputusan pengambil-alihan tugas pokok dan fungsi oleh Kadis Pendidikan, Ridwan Salidin tersebut  bahkan saat ini viral di media sosial hingga menjadi sorotan pubik.

Kebijakan Bahri Sudirman yang baru sebulan lebih menjabat sebagsi Bupati Halteng itu dinilai keliru dan abnormal ditengah-tengah roda pemerintahan berjalan stabil.

Pasalnya kadis pendidikan pun tidak tersandung masalah sehingga tidak ada alasan bagi Bahri Sudirman untuk menugaskan Sekda mengambil alih tupoksi dinas selaku instansi teknis pengguna anggaran.

Ketua Partai Buruh Halteng Aslan Ikut mempertanyakan kebijakan tersebut.

Ia meminta DPRD Halteng segera memanggil Pj. Bupati untuk dimintai klarifikasi agar tidak dapat melahirkan kegaduhan ditengah berlangsungnya pesta demokrasi.

“Bisa saja masyarakat menilai, ada yang tidak beres dengan Pj. Bupati saat ini, tugas sekda pada umumnya bersifat koordinatif, bukan teknis. Bagaimana kok ditugaskan kepada sekda untuk mengurus kegiatan dinas. Sudah pasti ada udang di balik batu,” tegas Aslan.

Senada juga diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Halteng Yoksan Tomo.

Menurut Yoksan, sebagai seorang Pj Bupati, Bahri Sudirman memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai tanpa ada masalah serius.

Yoksan memberikan pelajaran kepada Bahri Sudirman agar tidak gegabah atas memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan tertentu dan kelompok.

“Saya tegaskan agar Pj. Bupati harus fair, jangan melahirkan kebijakan yang kontroversial diengah-tengah dengan berlangsungnya pemilihan kepala daerah ini,” tegas Yoksan.

Kadisnya masih ada, bahkan tidak ada masalah apa-apa, kata Yoksan untuk itu mengapa harus diamputasi kewenangannya. Apalagi serahkan kepada Sekda.

Menurut Yoksan wajar saja jikalau masyarakat secara publik bertanya dan meragukan profesionalitasnya seorang Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan ke Halmahera Tengah.

Yoksan mempertanyakan penerbitan SK pengambilalihan kewenangan dari Kadis Pendidikan kepada Sekda oleh Pj. Bupati. Pasalnya pelimpahan untuk kewenangan tersebut menandakan Pj. Sekda Halteng saat ini mengantongi 3 kewenangan.

“Kewenangan sekda sebagai ketua tim anggaran pendapatan daerah (TAPD), dan kuasa pengguna anggaran dinas pendidikan dengan kuasa pengguna anggaran dinas pendapatan daerah,” tukasnya.

Tiga kewenangan yang di miliki oleh Fitrah selaku selaku sekda saat ini, bisa menjadi beban dan dipastikan proses penyelenggaraan terhadap pemerintahan dan pelayanan untuk kemasyarakatan.

“Saya juga sangat yakin pembangunan akan terganggu bahkan terkesan ada monopoli jabatan strategis di unit OPD pemerintahan daerah Halteng,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *