Klikfakta.id, KEPSUL – Pjs Bupati Sula Wa Zaharia menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali yang di dampingi Wakil Ketua II DPRD Safrin Gailea dan PJS Bupati Sula Peraturannya, berlangsung di ruang sidang utama DPRD, pada Kamis (26/9/2024).

PJS Bupati Sula Wa Zaharia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.

Sehingga substansi keempat dokumen yang telah diajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

” Saya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD yang selama pembahasan terutama dalam rangka penyempurnaan arah kebijakan sasaran serta target pada tempat dokumen Rancangan peraturan dalam daerah Kabupaten Kepulauan Sula, ” katanya.

Wa Zaharia juga meminta dukungan dari segenap komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan ranperda dan keempat dokumen Kabupaten Kepulauan Sula.

“Kami juga telah berupaya menerima sumbangsih dan saran serta pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai dengan arah kebijakan pada ke-4 dokumen tersebut, ” ucapnya.

Lanjutnya, keempat rancangan peraturan daerah mempunyai peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional yang pelaksanaannya memanfaatkan kearifan lokal potensi inovasi daya saing dan kreativitas untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional dalam penyusunan tempat Rancangan peraturan daerah.

Kabupaten Kepulauan Sula diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.

Sehingga dalam prosesnya dilakukan secara transparan responsif efisien efektif akuntabel partisipatif terukur berkeadilan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

” Dengan ditetapkannya keempat peraturan daerah pada malam hari ini kami menginstruksikan beberapa hal yang pertama, kepada opd terkait diminta segera menyampaikan peraturan daerah ini kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditetapkan, ” jelasnya.

Kemudian OPD terkait dan bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Sula agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke provinsi Maluku Utara guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur

Sekedar informasi, dalam rapat paripurna itu juga terdapat penyampaian pamdangan fraksi terhadap empat ramperda, diantaranya :

1. Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2025-2045

2. Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

3. Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan

4. Ranperda Tentang Hari Jadi Sanana

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *