Foto : istimewa

Klikfakta.id,TERNATE–  Pengadilan Negeri Ternate melakukan esksekusi pembongkaran 5 unit bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin 6 Mei 2024.

5 rumah yang dieksekusi masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2  bangunan rumah, lalu perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan objek 3 bangunan rumah.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh mengatakan, 5 rumah yang telah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pada 2 perkara yang telah mempunyai atau sudah berkuatan hukum tetap.

Sebelum dilakukan eksekusi, berbagai upaya – upaya dilakukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon esksekusi, seperti teguran anmaning maupun negosiasi.

“Namun pihak termohon bersikeras tidak mau melakukan pembayaran sehingga akhirnya, selanjutnya dilakukan konstatering pencocokan objek sengketa terhadap isi putusan, kemudian pihak pemohon melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi,” kata Kadar.

“Dan pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak yang kalah dalam gugatan kepada pihak yang menang,” sambung Kadar.

langkah yang dilakukan oleh PN Ternate tersebut semata – mata untuk memberikan kepastiaan hukum terhadap para pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata tersebut.

Pengadilan Ternate kata dia, tidak punya kepentingan apapun, hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan yakni H. Juharno selaku pemohon eksekusi.

“Namanya esksekusi artinya pihak termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela jadi harus dilakukan pemaksaan dipaksa harus keluar. Dengan menggunakan menggunakan alat berat dan lain sebagainya melakukan pembongkaran, terhadap bangunan yang dieksekusi, jadi itu tugas dan kewajiban pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Kadar.***

Editor : Armand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *