DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polda Malut Segera Gelar Perkara Kasus Bupati Halut Bawa Parang Kejar Mahasiswa

Polda Malut Segera Gelar Perkara Kasus Bupati Halut Bawa Parang Kejar Mahasiswa

Klikfakta.id, TERNATE– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dijadwalkan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, yang dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia( GMKI) Cabang Tobelo pada Mei 2024.

” Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara. Penetapan tersangka tergantung forum yang gelar perkara kita dari eksternal dan internal. Jadi nanti kita lihat perkembangannya gimana, ” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Senin(20/1/2025 di ruang kerjanya.

Edi menyampaikan, pihaknya belum bisa menyampaikan kasus tersebut apakah sudah ada tersangka. Mengingat sejauh ini belum dilakukan gelar untuk penetapan tersangka.

“Sejauh ini belum gelar (perkara), sehingga saya belum berani menyatakan kalau sudah ada tersangkanya ya, tapi kasus tersebut ada peristiwa pidana,” tukasnya.

Edy menambahkan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

“Perkembangannya kita masih memeriksa saksi lanjutan, saya masih minta perkembangan penyidikan, ” jelasnya.

Sekedar informasi, Bupati Halut Frans Manery sebelumnya dilaporkan oleh GMKI Cabang Tobelo. Laporan tersebut menindaklanjuti aksi Frans Manery yang membubarkan massa aksi demo GMKI dengan sebilah parang.

Aksi itu berlangsung saat mahasiswa menggelar demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan hingga viral di media sosial, pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang.

Tindak pidana yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan, dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti.

Pada Jumat (31/5) pekan lalu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para demonstran menggunakan sebilah parang.

Bupati Halut Frans Manery, melalui klarifikasi menegaskan bahwa, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang, dia telah menegur pendemo untuk kembali pulang.

Hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU saat itu

Frans menegaskan, tindakan yang dilakukannya tersebut, bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.

“Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tetapi atas nama pribadi,” tegas Frans dikutip dari jpnn. com.

Ratusan masa aksi yang tergabung GMKI sebelumnya melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Halut, Kantor BKAD, Kantor Bupati dan Hotel Marahai yang menjadi lokasi tempat menginap artis ibu kota.

Puluhan mahasiswa menggelar refleksi 21 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diwarnai dengan aksi penolakan kedatangan artis ibu kota, di antaranya Mario G. Klau dan komika Mongol Stres yang akan menghibur masyarakat di acara puncak HUT Halmahera Utara di Lapangan Do’Omu Matau pada 31 Mei 2024.

Pada aksi tersebut Bupati Halut Frans Manery tidak terima kemudian mengejar para pedemo menggunakan sebilah parang. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan