DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Polres Batanghari Tangkap Seorang Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Dua Pemodal Berstatus DPO

Polres Batanghari Tangkap Seorang Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Dua Pemodal Berstatus DPO

Klikfakta. id, BATANGHARI– Fajar Abdurrahman Setyo (25) warga RT 12, RW 03 Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tak berkutik saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari meringkusnya tengah mengeksploitasi sumur minyak ilegal, Sabtu malam (18/01/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter Ipda Ginting dan Kasi Humas AKP Simbang Tetap menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat sehari sebelumnya.

Ditegaskan, pemilik sumur minyak ilegal dalam kawasan tanah hutan raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi bernama Ucok Padang Lawas dan Dikun.

Kedua pemodal kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Batanghari.

“Sumur minyak ilegal milik Ucok Padang Lawas dan Dikun sebelumnya sudah dipasang police line. Oleh tersangka sekaligus anak buah dua pemodal ini, sumur tersebut diolah lagi guna mengeluarkan minyaknya,” ujar Ridha dalam konferensi pers, pada Senin (20/01/2025).

Sebelum meringkus tersangka, personel di bawah komando Kasat Reskrim AKP Husni Abda sekira pukul 17.30 WIB melihat adanya aktifitas eksploitasi minyak dalam lokasi bak seler milik Ucok Padang Lawas.

Personel memantau sembari mendokumentasikan berupa video dan foto.

“Tak lama berselang, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter dan anggota langsung menggerebek tersangka Fajar Abdurrahman Setyo sedang mengumpulkan minyak dari sumur milik Ucok Padang Lawas,” tuturnya.

Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi penangkapan tersangka berupa satu unit sepeda motor roda dua tanpa nomor polisi berikut dengan rak galon.

Personel turut mengamankan 5 (Lima) galon masing-masing berisi 35 liter minyak, corong warna merah dan ember warna hitam.

Kasat Reskrim AKP Husni Abda menambahkan, polisi hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO sekaligus pemodal.

Sumur minyak ilegal milik Ucok Padang Lawas terbakar pada Desember 2024. Sedangkan sumur minyak ilegal milik Dikun terbakar pada 10 Januari 2025.

“Keduanya sudah berstatus tersangka dan keberadaan mereka perlu kita selidiki lebih lanjut. Adapun berita-berita yang simpang siur di luar menjadi pertimbangan kami untuk memperdalam dimana posisi pastinya mereka ini, karena sampai sekarang belum muncul, tapi kami terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut,” pungkasnya. ***

Editor   : Lukman Hakim 

Penulis : Lukman Hakim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan