Klikfakta.id, HALUT— Aparat kepolisian Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya perdagangan senjata api( senpi ) ilegal yang dipasok dari Filipina melalui jalur laut ke Kabupaten Halmahera Utara.

Empat orang tersangka diamankan polisi, salah satunya ibu rumah tangga.

Keempat tersangka diantaranya RS alias Epi (45), YS(50) alias Yeni, SBS(32) alias Junri alias Jun serta VMS(18) alias Verel.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti( babuk) diantaranya, tiga pucuk senjata api serbu jenis M16, satu pucuk senjata api jenis Sotgun, 106 butir amunisi caliber 5,56 Cm, serta delapan buah megazen, yang ditemukan di Morotai hasil pengembangan dari terduga pelaku SBS alias Junri.

Polisi juga mengamankan tiga buah handphone, satu buah buku tabungan bank BNI atas nama tersangka YS alias Yeni, satu unit kapal pamboat warna biru putih bertuliskan “ Besaudara dan bergambar burung elang”.

Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar serta sejumlah perwira, saat menggelar konferensi pers di aula mapolres halut, Rabu (12/6/2024) sore tadi memaparkan, keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi tersebut diamankan di lokasi berbeda.

Modus operandi pelaku mendapatkan senjata api, dengan cara pelaku RS alias Epi, menjual burung jenis Nuri dan Kaka Tua ke Filipina. Selanjutnya uang dari hasil penjualan burung tersebut dibelikan senjata api.

“ Dari hasil interogasi pelaku RS alias Epi mengaku senjata api yang dibeli tersebut, akan dijual kembali ke pelaku YT alias Yeni dengan harga berbeda. Dimana dari keterangan yang diperoleh penyidik, satu pucuk senpi yang dibeli dari Filipina harganya sekira 15 Juta, damn rencananya akan di jual per pucuk hingga 100 juta,” ucapnya.

Adapun motif operandi, pelaku RS alias Epi, SBS alias Junri dan VMS alias Vergel, berangkat dari desa Pelita Kecamatan Galela Utara, menuju ke kota Jensan Filipina akhir bulan April 2024, dengan membawa kurang lebih 100 (seratus) ekor burung jenis Kakatua dan Nuri, dengan menempuh perjalanan kurang lebih perjalanan 48 jam, dengan menggunakan pamboat.

Setibanya di kota Jensan Filipina, ketiga pelaku bertemu dengan Randy yang kemudian menampung mereka, serta menjual burung tersebut.

Dan hasil penjualan burung tersebut digunakan untuk membeli senjata api.

“ Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku YT alias Yeni selaku orang yang menerima/memesan/membeli senpi dari pelaku RS alias Epi, senpi yang dibeli tersebut diduga akan di jual ke kelompok KKB di Papua Barat Daya,” bebernya.

“ Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terus dikembangkan. Kami juga sudah koordinasi dengan Polda Papua Barat. Dan kasus ini juga sementara ditangani Ditreskrimsus Polda Malut dan Polda Papua Barat,” lanjutnya.

“ Dan sementara ini masih dilakukan pengembangan. Kasus ini juga sementara di tangani Ditkrimum Polda Malut dengan Polda Papua Barat,” sambungnya.

Terhadap para terduga pelaku lanjut kapolres, disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 No 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo pasal 55 KUHPidana, kepada para pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut.

Dengan dengan unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 yakni: “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”.

“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini.”

Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana yakni: “Barang Siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.”

“ Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *