Klikfakta.id, KEPSUL – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah warga di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula , pada peristiwa pembakaran rumah warga yang terjadi di desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, sekira pukul 04.00 WIT dini hari, Sabtu 14 September 2024.

Kedua tersangka diantaranya AU (23) alias Amid, warga desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, dan SB (37) alias Deri, warga desa Waiipa Kecamatan Sanana.

Sementara korban berinisial SS (46) alias Saida, warga desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan barang bukti (babuk) berupa dua batang kayu, dua buah batu dan satu buah korek api gas.

Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sula, Selasa 24 September 2024 menyampaikan, motif pembakaran oleh para tersangka yang saat ini dilakukan penahanan tersebut dikarenakan para pelaku menduga suami korban memakai ilmu hitam sehingga para pelaku membakar rumah korban.

Menurutnya, pada Sabtu 14 September 2024 sekira pukul 04.00 WIT dini hari, tepatnya di desa Soamole Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, awalnya itu pelaku AU sedang pergi ke acara pesta di desa Waiboga.

Setelah pelaku AU kembali ke desa Soamole pelaku AU bertemu dengan pelaku SB, dan saksi Fajrin Umamit, Areal dan Saudar yang pada saat itu sedang duduk-duduk santai di tempat santai depan Masjid desa Soamole kemudian pelaku pun ikut gabung dengan mereka.

“Saat pelaku AU gabung dia melihat pelaku SB sudah berteriak-teriak ditempat santai tersebut dengan mengatakan “Orang-orang pakai ilmu hitam (santet) kasih keluar mereka dari dalam kampung sudah kalau tidak kita akan mati semua, “ungkap Kasat mengutip keterangan terduga pelaku.

Saat itu pelaku SB berteriak ulang-ulang kali dan tiba-tiba salah satu warga desa Soamole keluar dan memarahi pelaku SB, kemudian mereka pun berpura-pura tidur setelah Arel dan Saudar langsung pulang dan yang tersisa hanya pelaku AU, pelaku SB dan saksi FU di tempat santai.

Kemudian pelaku SB mengajak pelaku AU dan saksi FU untuk pergi melempar rumah milik korban dan saat itu, mereka bertiga langsung pergi ke rumah korban namun saat itu pelaku SB dan saksi FU duluan ke rumah korban karena pelaku AU

Rinaldi menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan kurungan 12 tahun penjara,

“Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, ” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *