Klikfakta.id, TERNATE – Penyidik tindak pidana ringan (Tipiring) Polres Ternate, menggelar pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara berinisial RA.
RA sebelumnya dilaporkan pada, Selasa 14 Januari 2025 oleh AR yang dapat dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: 02/1/2025/Respon Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan melalui kasih humas Polres AKP Umar Kombong mengatakan, laporan tersebut oleh penyidik telah ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi tiga orang saksi.
“Tiga orang yang diperiksa yakni AR selaku pelapor dan dua rekannya, yaitu RS dan EH. Mereka diminta klarifikasi, Rabu 29 Januari 2025 kemarin,” ujar AKP Umar pada Kamis 30 Januari 2025.
Umar menjelaskan bahwa setelah tiga orang saksi dimintai klarifikasi, maka selanjutnya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Karena saat ini penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk terlapor,” tukasnya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) pelapor AR, Bahtiar Husni, menambahkan, usai pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya dan dua orang saksi, dirinya berharap terlapor koperatif untuk menghadiri penggilan penyidik.
“Kami (Pelapor) minta yang bersangkutan koperatif dalam panggilan terkait laporan ini, jika terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, karena membuka ruang,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar