Klikfakta.id, TIKEP– Satuan Reserse Kriminal( Sat Reskrim) Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan sebuah mobil pengangkut bahan bakar minyak( BBM) jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah alias ilegal saat melintasi wilayah Polsek Oba Utara dan Oba, Ahad 19 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitria Dewi awalnya  memerintahkan Unit Resmob dan Tipiter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

” Hasil dari penyelidikan tersebut membuahkan hasil, dimana Tim berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Suzuki New Carry dengan nomor polisi DG 8616 MA yang mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah sebanyak 800 liter serta supir IP (39 tahun),” ujarnya, melalui rilis yang diterima Klikfakta.id, Senin 20 Mei 2024.

” Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim Indah Fitria Dewi juga mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari Unit Resmob dan Tipiter dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul BBM ilegal tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.

” Polresta Tidore mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tukasnya.***

Editor : Armand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *