Klikfakta.id, KEPSUL – Kepolisian Resor (Polres Sula) melalui Polsek Sulabesi Barat, berhasil mengamankan ratusan botol miras di Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Minggu (29/9/2024) dini hari.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo bersama personil Polsek Sulabesi Barat.

Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo menyampaikan bahwa, pengungkapan minuman keras (miras) jenis tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh personil.

Saat dilakukan patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual miras, personil berhasil mendapatkan ratusan botol minuman keras.

“Ratusan minuman botol tersebut di simpan didalam karton dos Aqua sebanyak 5 karton, per kartonnya berisi 24 botol sedang berukuran 600 ml, jumlah keseluruhan yakni 120 botol Aqua berukuran 600 ml,” ujarnya.

Selanjutnya, Ikbal mengatakan, barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Sula Unit Tipiring guna untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

Ia menambahkan  bahwa, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) yang dilakukan pihaknya, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kecamatan Sulabesi Barat menjelang Pilkada 2024.

Kapolsek Ikbal juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya. ***

Editor      :  Armand

Penulis  : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *