Klikfakta.id, TERNATE — Polsek Ternate Utara, bakal menindak tegas pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang yang terjadi di perumahan bandara Sultan Babullah Ternate di Kelurahan Akehuda, pada Rabu 03 April 2024 lalu.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin memastikan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh korban bernama Dani Rahmat Safie, akan diusut tuntas.

“Kami pastikan kasus tersebut tetap diproses,” tegas Wahyuddin kepada Klikfakta.id pada Senin 20 Mei 2024 menanggapi desakan kuasa hukum korban.

Wahyuddin memastikan penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

“Dan itu sudah kami sampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP sebanyak 2 kali,” terangnya.

Kuasa hukum korban, Agus R Tampilang sebelumnya mendesak penyidik Polsek Ternate Utara untuk segera menetapkan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan para pelaku yang telah menghajar klienya hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Perbuatan para pelaku lanjut Agus, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP ” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Agus menuturkan, pengeroyokan yang dialami oleh korban bermula saat korban ingin bertemu dengan isterinya Runi Sadik alias Uni pada malam hari di perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate.

“Namun Isterinya dengan spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar korban dengan membabi buta, bahkan kakak kandung Runi, Santi Sadik alias Anti memprovokasi masa dengan mengatakan klien kami pencuri anak sehingga masa datang ikut menghakimi klien kami,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Ternate Utara pada Rabu 3 April 2024 untuk di proses secara hukum.

Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan nomor: STPL/IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara.

Bahkan, lanjut Agus korban sudah Divisum, namun merasa aneh sampai sejauh ini Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagai tersangka.

“Padahal penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, dari keterangan sejumlah saksi telah menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah adik kandung Runi Sadik, Koces dan kawan-kawan,” katanya.

Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik alias Anti adalah orang yang menghasut massa, hingga kliennya dihajar sampai babak belur.

Agus juga meminta kepada penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut tuntas kasus yang dialami korban secara profesional sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Karena perbuatan para pelaku telah menghakimi korban adalah perbuatan tidak manusiawi,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *