Klikfakta. id, TERNATE– Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang curiga ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang melindungi dugaan kasus putra sulung mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, yang berinisial ARPS alias Ananta Risky Perdana Sidik atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Ananta Risky sebelumnya dilaporkan ke Polda Malut lantaran diduga telah menghamili pacarnya yang berinisial SB alias Sari (20) dan enggan menikahi atau tidak mau bertanggungjawab terhadap bayi yang dikandung SB.
Menurut Agus dugaan kasus yang dilaporkan ini, tidak akan jalan, karena terjadi konflik interest atau ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan didalamnya.
Agus menyarankan kepada SB (korban) dan keluarga agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas perbuatan melawan hukum, karena jelas dalam pasal gugatan perbuatan melawan hukum.
Pasal gugatan perbuatan melawan hukum menurut Agus, siapa yang menyebabkan kerugian bagi orang lain maka kerugian itu harus dibebankan kepada pihak tersebut.
“Apalagi ini setelah yang bersangkutan melahirkan, beban biayanya mau dibebankan kepada siapa? Apakah kepada ayah biologis ataukah kepada siapa yang harus bertanggungjawab,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, Kamis (27/2/2025).
Maka pihaknya menyarankan sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan, biar ada titik terang dan pertanggungjawaban dari pelaku, kalau tidak persoalan ini akan berlarut larut bahkan tak mempunyai kejelasan.
“Jadi kalau korban (SB) agar supaya mau mendapatkan kepastian hukum, ya jalan satu satunya harus ke jalur hukum, yaitu ke pengadilan,” sarannya kepada korban.
Karena, lanjut Agus persoalannya ada konflik interest, artinya apa?pihak-pihak yang mempunyai kepentingan akan memback up persoalan ini. Sehingga persoalannya pun tak ada kejelasan.
Kenapa tidak umumkan perkembangan terkait dengan ini, apalagi publik sangat resah adanya persoalan yang dilakukan oleh seorang anak mantan bupati untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apalagi ini telah mengorbankan anak orang yang masih gadis, jadi sudah jelas perbuatan melawan hukum, maka dari itu, kalau korban mau dapat kepastian hukum ya silahkan ajukan gugatan di pengadilan,” tandasnya.
Menurutnya biarkan saja jalan, karena tak mempengaruhi, dan kalau memang prosesnya sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Malut, maka harus penyidik memberikan kepastian hukum, paling tidak pelapor mendapatkan SP2HP agar dia mengetahui terkait perkembangannya.
“Jadi kalau saya saran kepada yang bersangkutan agar gugatan saja, biar mendapat kepastian hukum,” sarannya lagi.
Pasca dari putusan persoalan ini, agar hak-hak wanita atau perempuan yang masih gadis maupun kepada anak dikandungan korban itu bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Sekali lagi saya sarankan, sebaiknya ajukan saja gugatan, biar ada kepastian hukum dan kejelasan untuk anak yang kandungannya oleh orang yang tidak mau bertanggungjawab itu,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona