Klikfakta. Id, Halsel– Kepala dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Maluku Utara, Abdullah Asagaf enggan berkomentar lebih jauh terkait proyek tambak udang milik DKP yang dibangun pada tahun 2022 menggunakan APBD Malut tahun anggaran 2022 sebesar Rp3, 5 miliar yang terletak di desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Abdullah yang dikonfirmasi perihal proyek yang bermasalah itu memilih irit bicara.

” Saya tidak mau berkomentar banyak di media, tapi saya siap memberikan keterangan di penyidik ketiga saya dipanggil untuk dimintai keterangan,”tegasnya, saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.

Abdullah mengaku, terkait tambak udang untuk saat ini sudah ditangani APH dari Polda Maluku Utara. Ia juga mengaku pernah dihubungi.

” Ada orang yang menghubungi saya, dan yang hubungi itu kalau tidak salah orang dari Polda,” sebutnya.

Ditempat terpisah, praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Malut segera memeriksa pembangunan tambak udang yang bermasalah itu.

Agus menduga proyek tambak udang vaname di Halmahera Selatan itu tidak jelas sampai saat ini, karena anggaran sebesar Rp.3,5 miliar rupiah sekian diperuntukkan untuk pembangunan apakah sesuai dengan (RAB) rencana anggaran biaya belum.

Foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id

Bahkan dirinya juga menduga dalam anggaran proyek tersebut sampai saat ini belum jalan diduga ada sesuatu hal yang perlu ditindaklanjuti, suatu hal itu adalah perbuatan melawan hukum, sehingga terjadinya mangkrak atau tidak diaktifkan.

Untuk memperjelas status proyek itu, penyidik APH harus dengan segera melakukan penyelidikan, anggaran miliaran rupiah, untuk pembangunan tambak udang vaname, anggarannya melalui Dinas mana, apakah dalam RAB, dan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) sudah menyetujui atau tidak? Ini perlu di perjelas.

“Kenapa kami meminta memperjelas, karena itu uang negara, kemudian membangun proyek dan terjadinya mangkrak atau tidak difungsikan, itu artinya bahwa OPD yang mengusulkan proyek tersebut tidak cukup hati-hati,” tegasnya, Rabu 7 Agustus 2024.

Agus menduga proyek itu ada arahan untuk membangun disalah satu lahan yang diduga milik keluarga eks Gubernur AGK saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Malut pada saat itu.

Yang menjadi pertanyaan itu apakah anggaran pembebasan lahan di salah satu keluarga eks gubernur maluku utara itu dianggarkan atau tidak?. Jika ada anggaran pembebasan lahan, maka berapakah jumlahnya.

“Ini harus diperjelas, karena tidak akan mungkin secara tiba-tiba proyek yang anggarannya fantastis itu membangun diatas lahan, yang diduga kuat milik keluarga eks Gubernur, yaitu mantan bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba atau MK,” tukasnya.

Agus menegaskan bahwa terjadinya arahan-arahan itu sudah terbukti di pengadilan negeri (PN) Ternate dalam sidang perkara kasus suap yang dapat melibatkan AGK, karena keseluruhan penyuapan sudah mengakui bahwa ini adalah arahan Gubernur.

“Maka saya yakin dan percaya bahwa proyek pembangunan tambak udang di Halsel yang diduga dibangun diatas lahan keluarga AGK bentuk dari pada ararahan memperkaya keluarganya, untuk membuktikan itu penyidik segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Agus mengatakan pendekatan asumsi ini digunakan karena berdasarkan informasi lahan tersebut ialah lahan milik keluarga AGK, kemudian juga pembebasan lahannya tidak jelas, karena tak mungkin pembangunan tambak dibangun disitu secara gratis.

“Pasti ada kong kali kog antara orang yang memberikan arahan dan pihak kontrak, maka dari itu untuk membuat terang perkara ini pihak APH segera bertindak, agar sipa saja yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ucapnya.

Dan ini kata Agus, kalau mau dilihat dari sisi proyeknya yang tidak berjalan ini sudah menunjukkan bahwa ada perbuatan melawan hukum, karena nama pembangunan itu harusnya ada manfaat untuk masyarakat setempat.

“Jika manfaat untuk masyarakat tidak ada berarti ini ada dugaan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum, tinggal saja penyidik mengumpulkan bukti-bukti,” pintanya.

Setelah penyidik itu mengumpulkan bukti-bukti kemudian menyerahkan ke BPK, BPKP, dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk mengaudit kerugian keuangan negara, apakah ada kerugian atau tidak?.

“Dan ini, saya mau katakan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek ini pasti mereka juga terlibat dalam satu konspirasi untuk membangun proyek tambak udang di Halmahera Selatan, kenapa saya mengatakan demikian, karena tambak udang disana sampai saat tidak di fungsikan,” jelasnya.

Bahkan ini sudah menunjukkan yang secara terang bahwa ada perbuatan melawan hukum disitu, kalau APH berani melakukan penelusuran, pada pembangunan itu, maka akan melihat minstrea atau kejahatan apa yang dilakukan oleh para pihak.

Baik para pihak yang mengarahkan pembangunan tersebut, ataukah pihak kontraktor, pihaknya mencurigai pasti, karena namanya pembangunan OPD itu harus terbuka untuk publik, tetapi kenapa dibangun disitu?

Dan sampai sekarang tidak terpantau oleh publik, itu berarti mereka sudah mempunyai niat yang jahat untuk mengalabui anggaran tersebut demi keuntungan atau demi isi perut para pihak yang ada disitu, baik rekanan maupun pejabat yang mengarahkan.

“Cobalah kita lihat proses tendernya seperti apa, kalau penyidik APH Polda maupun Kejati berani mengusut kasus tersebut pasti kita akan lihat proses tendernya sampai pemenang, seperti apa, karena sudah pasti ada arahan,” tandasnya.

Agus bahkan menganggap Kepala DKP Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf sangat aneh, karena seorang pejabat publik harus terbuka kepada publik apapun yang terjadi, jangan dia (Kadis) menutup diri.

Dia menyatakan kadis yang menutup diri adalah orang bermasalah semua dan terlibat suap terhadap AGK

Jadi kalau mereka itu menutup diri berarti mereka ingin menutupi bahwa mereka suka main belakang, artinya tidak terbuka untuk publik, tapi lebih suka lewat jendela.

Akhirnya dari proses tender sampai pada pemenangnya semua melewati jendela.

“Yang saya sangat sesal kenapa kadis tidak terbuka, kalau memang benar proyek itu diperuntukkan untuk publik, malah sebaliknya, karena publik juga wajib mengetahui itu, kenapa tidak terbuka tapi menutup diri, maka dari itu APH segera memanggil para pihak termasuk Kepala DKP yang menjabat saat ini,” tegasnya.

Karena secara jabatan Abdullah Assagaf yang bertanggungjawab atas proyek ini, maka dia juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan, kalau tidak terbukti dan tak terjadi apa-apa disitu segera hentikan.

“Tapi kalau terjadi apa-apa disitu, maka segera proses lanjut, karena ini adalah keuangan negara dan bukan uang pribadi kadis atau kontraktor, jadi penyidik yang diberikan kewenangan segera mengusut,” pungkasnya. ***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *