Klikfakta.id, TERNATE — PT. Mineral Trobos, adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mendapat banyak tuduhan dan kritikan atas operasinya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dugaan melakukan penambangan secara ilegal disampaikan melalui aksi unjukrasa didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kordinator aksi Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Maluku Utara Yuslan Gani mengatakan PT Mineral Trobos diduga melakukan penambangan ilegal yang menimbulkan kemarahan berbagai kalangan di Maluku Utara.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Mineral Trobos diduga dikeluarkan secara legal,” ujar Yuslan usai aksi kepada Klikfakta.id pada Kamis 16 Mei 2024.

PT. Mineral Trobos juga, kata Yuslan diduga beroperasi secara ilegal di wilayah konsesi 300 hektar hanya saja beroprasi melewati batas wilayah konsesi.

Perusahaan pertambangan dengan nama PT. Mineral Trobos dipimpin langsung Fabian Nuhusuly sampai dengan saat ini belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 lalu.

“Surat teguran yang berisi diminta kepada sejumlah perusahaan di Malut untuk segera menyampaikan RKAB tahun 2022,” katanya.

Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP agar Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB pada tahun berikutnya.

“PT. Mineral Trobos agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan meninggalkan Halmahera Tengah,” pintanya.

Mereka juga mendesak KPK RI untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal pertambangan yang dilakukan PT. Mineral Trobos.

Selain itu mendesak KPK menangkap sekaligus penjarakan Direktur Utama PT Mineral Trobos karena diduga kuat sengaja menjalankan usaha pertambangan secara ilegal.

“Kami juga mendesak Kejati Maluku Utara panggil dan periksa Direktur PT. Mineral Trobos,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *