Klikfakta.id, KEPSUL – Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Sula) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), menggelar Operasi Zebra Kie Raha Tahun 2024, kini berhasil mengamankan 33 kendaraan bermotor, pada Rabu (16/10/2024).

Kasat Lantas IPTU Walid Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, operasi Zebra Kie Raha ini berjalan selama 14 hari, mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024.

“Jadi untuk fokus pada penindakan itu pelanggaran kasat mata, yakni yang tidak menggunakan helm, tidak pasang plat kendaraan, pengendara di bawa umur, melawan arus, tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan safety belt, ” ujarnya.

Walid juga menyatakan, selama 3 hari pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Kie Raha, pihaknya masih beri toleransi pada kendaraan yang tidak terlalu berdampak pada fatalitas kecelakaan, tapi pengendara yang berdampak pada fatalitas kecelakaan tidak ada toleransi.

“Jadi sampai sekarang ini untuk penindakan kita sudah lakukan selama 3 hari, ini kurang lebih 33 pelanggar yang terdiri dari 32 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda 4,” sebutnya.

Meski sudah tahapan razia, satlantas masih rutin mensosialisasikan ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat.

“Kami masih melaksanakan sosialisasi ketertiban berlalulintas kepada masyarakat, terutama abang-abang ojek di setiap pangkalan, ” pungkas Walid. ***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *