Klikfakta. Id, TERNATE– Setelah menghirup udara bebas, rupanya tak membuat DS alias Deny (40) warga Kelurahan Santiong, Ternate, ini kapok.

Buktinya pria yang sudah berkeluarga ini, harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

DS alias Deny diamankan anggota Satresarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, sekira pukul 18. 00 WIT, Kamis 3 Oktober 2024 di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

DS yang merupakan residivis ini diamankan polisi bersama barang bukti( babuk) satu paket dus berwarna coklat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram.

Dua anggota Polisi ikut jadi saksi terkait penangkapan itu. Mereka diantaranya Budi Kurniawan, (26) anggota Polri yang beralamat kelurahan Tokoma kecamatan Kota Ternate Tengah dengan Firizki Wahab, (23) juga anggota Polri beralamat Aspol kelurahan Toboko kecamatan Ternate Selatan.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irwan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyampaikan, penangkapan seorang residivis Narkotika itu berdasarkan informasi dari informan yang berpastisipasi mengungkap narkotika bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika.

“Sehingga anggota opsnal pada unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba IPTU Suherman dan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal langsung melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang dilaporkan oleh informan,” ungkap Umar kepada Klikfakta.id pada Jumat 04 Oktober 2024.

Pada saat melakukan penyelidikan, kata Umar, anggota melihat terlapor di sekitaran kelurahan Santiong depan kantor Telkom berjalan kaki menuju ke lorong arah utara dengan gerak gerik mencurigakan.

Tidak lama kemudian terlapor mengambil satu buah paket.

“Setelah terlapor itu mengambil paket tersebut langsung berlari menuju ke arah selatan, sehingga anggota opsnal Satresnarkoba mengejar terlapor di sekitar pemukiman warga dan saat mengejar langsung mengamankan terlapor di depan Kantor Telkom,”ujarnya.

Kemudian anggota Satreskoba juga melakukan introgasi terhadap terlapor.

Dari hasil introgasi, terlapor mengakui bahwa ia mengambil paket yang diduga berisi narkotika tersebut atas permintaan dari Mukhlis Djafar alias Eza yang berdomisili sementara di Lapas Kelas 2A Ternate.

Setelah itu anggota pun membawa terlapor serta barang bukti tersebut ke Polres Ternate untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Terlapor merupakan Residivis kasus Narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2020.

“Dari hasil pemeriksaan urine tindakan yang telah dilakukan oleh Satreskoba adalah amankan terlapor dan BB untuk membawa ke Lab dilakukan pemeriksaan, laks gelar perkara, laks penyidikan serta pengembangan,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Suherman ketika dikonfirmasi terkait dengan dari mana Narkotika jenis ganja tersebut menyatakan ganja ini berasal jasa pengiriman.

“Jadi dari jasa pengiriman yang dibawa oleh kurir kemudian kurir mengantar sesuai petunjuk terlapor,” pungkas Suherman. ***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *