Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara mencatat jumlah laporan polisi (LP) sepanjang tahun 2024 sebanyak 242 laporan.
Sebanyak 242 LP tersebut diungkap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Dari ratusan laporan yang masuk dan ditangani tersebut, kasus yang paling tinggi atau mendominasi adalah kasus penganiayaan sebanyak 71 kasus.
Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Ternate belum mendapat LP alias masih nihil.
Hal ini disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan saat prees release akhir tahun di ruang Aula Mako Polres Ternate, pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin.
AKBP Nicko Irawan mengatakan, dari 71 kasus penganiayaan sebanyak 58 kasus sudah diselesaikan, sementara 17 kasus dalam proses.
“Sementara dan dua kasus lainnya itu kita sudah dilimpahkan ke unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Nicko yang didampingi Wakapolres Kompol Riki Arinanda dan Kasi humas AKP Umar Kombong.
Selain penganiayaan, kasus penipuan dan penggelapan di Kota Ternate juga menjadi kasus yang menonjol selama tahun 2024.
Sebab kasus tipu gelap, kata Kapolres, jumlahnya ada 26 LP, 8 kasus sudah diselesaikan, dan 18 kasus dalam proses dan 1 kasus tersangkanya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian jumlah tindak pidana (JTP) di Kota Ternate sebanyak 239 perkara sementara jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 158 perkara,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar