Klikfakta.id, HALTENG — Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, telah berhasil amankan dugaan pelaku penikaman di Desa Lelilef Saway, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pelaku dan terduga pelaku penikaman yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang yang berinisial NDB (21), VK (30), dan AS (30) diduga sebagai pelaku penikaman di desa lelilef Sawai.
Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan melalui kasi humas IPTU Ramli mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari warga terkait kejadian tersebut Polres Halteng dan Polsubsektor Weda tengah langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 WIT dilokasi kuburan Desa Lelilef Sawai, dugaan pelaku berinisial NDB melakukan penusukan kepada korban YR (30) menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali.
“Walaupun hanya satu kali tusukan, tapi karena dibagian dada, sehingga mengakibatkan korban juga langsung meningal dunia TKP dan satu korban inisial ATH mengalami luka tusuk di bagian paha,” ujar Ramli Minggu 17 November 2024.
Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, sekira 17:00 WIT dilokasi kuburan di desa lelilef sawai awalnya sekira pukul 14:00 WIT terlapor NDB dan VK dan AS sedang duduk minum minuma keras bersama teman-teman korban di TKP.
“Namun karena salah paham dengan teman korban, langsung menghampiri pelaku NVB melakukan pemukulan kemudian pelaku menggambil pisau yang sudah dibawah langsung menikam korban dibagian dada,” katanya.
Dengan kejadian tersebut Kapolres Halteng AKBP Aditia Kurniawan, Dandim1512/Weda Letkol Inf Nugroho Notosusanto, Waka Polres Halteng Kompol Said Aslam dan Personil gabungan Polres, Brimob dan Kodim 1512/Weda turun ke TKP.
Di TKP mereka melaksanakan patroli serta berkomunikasi dengan keluarga korban, pemerintah desa sawai serta pengurus paguyuban maluku (Amkei) untuk memastikan situasi kamtibamas aman dan aktifitas warga kembali normal di kecamatan weda.
“Kami dari kepolisian mengimbau Kepada seluruh masyarakat bahwa permasalahan suda di tangani pihak kepolisian maka tidak dibenarkan main hakim sendiri, bila ditemukan melakukan tindakan provokasi dan tindak pidana maka dilakukan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan ketertiban menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar