Klikfakta.id, HALUT- Satuan Tugas Yonif 732/ Banau melakukan kegiatan pemusnahan ribuan kantong miras jenis cap tikus hasil sitaan personil gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo pada operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras yang digelar belum lama ini.

Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi menyampaikan operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Selain itu, ribuan kantong miras disita dari tangan sejumlah pebisnis miras dari Tobelo.

Menurutnya operasi gabungan berhasil menyita 1.370 kantong cap tikus.

Minuman keras tradisional ini diproduksi di wilayah Halut serta peredarannya sampai ke berbagai Kabupaten di wilayah maluku utara.

“Kegiatan pemusnahan ini bagian dari mengurangi angka permasalahan dikalangan masyarakat yang dipicu dari minuman keras serta pemusnahan ribuan kantong miras untuk mencegah peredaran ke masyarakat.Oleh karena itu kegiatan operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu,” tegasnya Rabu (12/06/2024) pagi tadi.

Dia juga menghimbau kepada para pebisnis miras untuk tidak lagi melakukan menyuplai miras terutama di beberapa wilayah di Provinsi Maluku Utara.

untuk itu kepada masyarakat di minta kerjasama yang baik yaitu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras.

Sementara itu Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, juga menyampaikan harapanya dalam pemusnahan barang bukti (cap tikus) tersebut.

Dandim menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di Halut.

Sinergi antara TNI dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

” Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan peredaran minuman keras ilegal ( cap tikus), serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal jenis cap tikus, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” pungkas Dandim.***

Editor : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *