Klikfakta.id, TERNATE — Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) ,  Samsuddin A. Kadir, bakal dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk membuat terang kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) pada anggaran makan minum atau Mami.

Selain mami, Kejati Malut juga bakal memeriksa Samsudin anggaran pada perjalanan dinas (Perjadin) yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut Al. Yasin Wahid tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi penerangan hukum kejati Malut Richard Sinaga yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di kantor Kejati Malut pada Kamis 4 Juli 2024.

Richard mengatakan Samsudin pada saat itu telah dilakukan pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga akan di panggil kembali, karena berdasarkan dengan keterangan keterangan yang peroleh.

Menurutnya untuk membuat terang masalah ini kemungkinan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Malut akan melakukan pemanggilan kembali pada pemeriksaan berikut.

“Karena dalam anggaran sekretariat WKDH Malut, dia (Samsuddin Abdul Kadir, dulu kan sebagai Sekretaris Provinsi atau Sekprov Malut) karena merupakan pengguna anggaran,” ujar Richard berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 5 Juli 2024.

Richard mengatakan bahwa kasus ini ditangani Kejati Malut dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Dan apabila hasil perhitungan kerugian negara itu telah dikeluarkan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK RI) maka akan dilihat siapa saja yang harus dimintai bertanggungjawaban hukum.

“Jika hasil perhitungan negara telah dikeluarkan BPK RI di pusat maka disitu nanti kita lihat siapa yang harus dimintai bertanggung jawab hukum dalam kasus Tipikor ini,” tegasnya.

Richard Sinaga yang juga sebagai juru bicara lembaga Adhiyaksa Malut ini menambahkan bahwa untuk jadwal pemanggilan kembali terhadap Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, tak bisa dipastikan entah kapan.

“Tapi nanti kita lihat, kalau keterangan masih ada yang kurang kita juga akan panggil yang bersangkutan mungkin dalam waktu dekat, Agar supaya bisa menjadi terang permasalahan yang sedang kita lakukan penyidikan,” pungkasnya.

Untuk di ketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat WKDH Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 13,8 miliar.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *