Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyo Mardananus terkait dugaan kasus tinda pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Juru bicara (Jubir) KPK mengatakan Setyo adalah salah satu Komisaris di lima perusahaan yang berbeda, yaitu PT. Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Mineral, dan PT. Berkarya Bersama Halmahera, serta Direktur PT. Karya Bersama Mineral.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi atas dugaan TPPU dengan tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Selasa 23 Juli 2024.

Tessa menjelaskan selain melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi Setyo, KPK juga telah memanggil lima saksi lainnya.

Lima saksi adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar Direktur PT. Sowite Karya Utama (2019); Christy Marino Direktur PT. Pratama Siwalima Sentosa, Beni.

Selain itu Eliya Gabrina Bachmid sebagai anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan, serta Silfana Bachmid selaku wiraswasta.

“Pemeriksaan yang dilakukan digedung Merah Putih KPK di Jakarta,” tambahnya.

Pemanggilan Setyo Mardananus dan para saksi lainnya merupakan langkah penting dalam pengusutan dugaan kasus TPPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AGK.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *