Foto: ilustrasi

Klikfakta.id Seleksi PPPK 2024 dipastikan berbeda dari periode sebelumnya. Badan Kepegawaian Negara  atau BKN  sepakat seleksi PPPK 2024 tidak akan menggunakan passing grade atau nilai ambang batas untuk menentukan kelulusan.

Sebelumnya,  seleksi PPPK tahun 2023  pelamar harus mendapatkan nilai sesuai passing grade yang telah ditentukan.

Passing grade pada seleksi PPPK tahun 2023 berlaku untuk pelamar jabatan guru, kesehatan, maupun teknis.

Sementara  aturan passing grade sebagai syarat salah satu kelulusan pelamar PPPK tidak lagi berlaku pada 2024.

Penghapusan aturan passing grade dalam seleksi PPPK 2024 diketahui melalui Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja mengatakan, seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga honorer terdata di database BKN; serta tenaga honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Sehingga, seleksi PPPK 2024 pada prinsipnya tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terangnya, dilansir dari Ayobandung.com.

“Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” lanjutnya.

Selain itu, setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Syarat lainnya untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja selama minimal 3 tahun.

Syarat ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar PPPK 2024.

Apabila pelamar berstatus tenaga honorer terdata di BKN, namun tidak lulus seleksi PPPK 2024, maka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN di database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” sambung Aba.

Pada seleksi CASN 2024, pelamar hanya boleh memilih satu jenis seleksi antara PPPK atau CPNS.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.***

Editor       : Armand

Sumber  : Ayobandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *