Klikfakta.id, TERNATE– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia Gusti Khairunnisa disidang terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Gusti Khairunnisa yang juga sebagai Mahasiswi dihadirkan JPU KPK untuk memberikan kesaksian di persidangan yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

Putri Indonesia dihadirkan didalam persidangan perkara suap proyek, jual beli jabatan, perizinan pertambangan, dan gratifikasi dengan terdakwa AGK.

Persidangan yang berlangsung Rabu 31 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin oleh Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon juga Ketua PN Ternate didampingi empat anggota lainnya.

Persidangan ini juga turut dihadirkan terdakwa eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) oleh JPU KPK didampingi kuasa hukum dan para keluarga.

Putri Indonesia Gusti Khairunnisa yang juga sebagai Mahasiswi yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa AGK mengaku pernah menerima uang ratusan juta dari terdakwa AGK.

Namun Ia mengakui uang-uang yang diberikan terdakwa AGK kepadanya itu melalui transfer sebanyak kurang lebih 10 kali, sejak 2022 sampai 2023 pada mengikuti audisi puteri Indonesia.

“Waktu itu saya sedang ikut Audisi, dan saya hanya masukkan surat ke Kantor Gubernur yang ada di Sofifi, dengan begitu saya dapat hubungi,” ujar Gusti menjawab pertanyaan Majelis.

Pihaknya juga mengatakan setelah dirinya dihubungi oleh pihak terdakwa AGK melalui ajudan, maka dari situlah terjadi komunikasi antara terdakwa AGK yang pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Malut.

“Kemudian saya dikirimkan uang oleh pak gubernur tanpa saya minta, uang itu katanya bantuan kepada saya yang sedang ikut lomba audisi untuk putri Indonesia,” katanya.

Mendengar pernyataan saksi tersebut majelis hakim langsung memberikan pertanyaan apakah setelah selesai ikut proses audisi itu masih saja terus dikirim uang kepada saksi?,” tanya majelis hakim.

“Iya masih, tapi uang itu untuk bantuan kuliah saya, karena sampai pada 2023 lalu,” ucap Gusti sembari menjawab pertanyaan majelis.

Gusti Khairunnisa Musa mengaku pernah berkomunikasi hingga sampai bertemu dengan terdakwa AGK saat masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara di Jakarta kala itu.

“Total uang yang saya terima saat AGK masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara kurang lebih senilai Rp 200 juta,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *