Klikfakta. id, TERNATE- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, bertempat di Aula Gamalama, Rabu (18/12/2024).
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melestarikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi warisan budaya lokal.
“Halmahera Selatan memiliki potensi luar biasa dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal, baik itu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, maupun Indikasi Geografis. Kita harus mendorong potensi ini agar tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Andi Taletting Langi.
Kegiatan ini diawali oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaidi, yang memaparkan tujuan rapat, yakni menjalin sinergi untuk mendorong pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Disampaikan pula bahwa sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2022, KIK mencakup lima kategori utama, yaitu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.
Kanwil Kemenkumham Malut juga memperkenalkan inovasi pelayanan melalui Gercep Yanki, layanan mobile berbasis barcode untuk mempermudah akses publik terhadap layanan Kekayaan Intelektual.
“Dengan Gercep Yanki, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan KI, baik untuk perlindungan personal maupun komunal, secara cepat dan mudah,” jelas Suhaemi.
Perwakilan Dinas Kebudayaan Halmahera Selatan menekankan bahwa wilayah ini sedang mengupayakan pendataan warisan budaya tak benda, tarian tradisional, dan ikon budaya lainnya sebagai langkah awal menjadikan Halmahera Selatan destinasi wisata unggulan.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Halsel menggarisbawahi potensi produk lokal seperti gula merah dan makanan tradisional, serta ikon fauna seperti kupu-kupu dan monyet Bacan yang endemik di wilayah tersebut.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya penting untuk melestarikan budaya, tetapi juga dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan ekonomi lokal,” ujar perwakilan Dinas Pariwisata.
Dengan langkah ini, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap Halmahera Selatan dapat menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan Kekayaan Intelektual untuk kemajuan daerah. (hms/red)
Komentar