Klikfakta.id, TERNATE – Tim penasehat hukum salah satu guru Farida Wahab, Abdullah Ismail mengadukan kepala kantor wilayah (Kakanwil) pada Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara Amar Manaf ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenag Republik Indonesia.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh bawahannya Siti Farida Wahab melalui tim penasehat hukum (PH) Abdullah Ismail dan rekannya lantaran surat somasi yang dikirim kepada Kakanwil Kemenag Amar Manaf tidak digubris.
Pasalnya menurut Abdullah, kakanwil kemenag malut, Amar Manaf juga pernah menyampaikan akan menangguhkan langkah-langkah hukum atau upaya hukum setelah menerima surat somasi dari Farida.
“Sehingga kami merasa ini menjadi tantangan bagi kami untuk menindak lanjuti semua laporan somasi yang kami layangkan kepada Kakanwil Kemenag,” ujar Abdullah didampingi rekannya Ghazali Pauwah pada Kamis 02 Januari 2025.
Karena itu, Abdullah mengatakan pada Rabu 01 Januari kemarin pihaknya mengirimkan surat laporan berupa aduan kepada Itjen Kemenag RI melalui aplikasi Dumas dengan bukti nomor pengaduan yang diterima yaitu WEB_0019/Dumas/01/2025, artinya upaya hukum sudah dilaksanakan.
“Kami telah melaksanakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak klien kami, dan kami juga sudah mengirimkan surat melalui lion parcel dua hari kemarin,” tukasnya.
Kemungkinan, kata Abdullah surat laporan pengaduan itu sudah sampai ke Kemenag RI.
Ia memastikan bahwa surat yang dikirim ditujukan kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar, kemudian tembusannya ke Itjen Kemenag.
Abdullah menjelaskan dalam laporan pengaduan itu, pihaknya melampirkan dengan bukti-bukti valid yang dapat diperoleh langsung dari klien mereka.
Karena selain, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan kakanwil kemenag juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu Abdullah menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. akan tetapi terus melakukan upaya hukum lain, sampai kliennya mendapatkan keadilan yang setimpal.
Apalagi kasus yang ada di kemenag Maluku Utara masih banyak yang mengendap, atau tidak ditindaklanjuti.
Padahal kasus-kasus sebelumnya itu rata-rata sudah terbukti jelas, baik terkait perzinahan dan lain-lain.
Untuk itu Abdullah berharap kemenag RI segera mengevaluasi Amar Manaf atas kinerjanya dan tindakan yang sewenang-wenangnya terhadap bawahan hanya karena ada ikatan emosional, tanpa diatur dengan tindakan-tindakan profesional sesuai undang-undang.
“Seperti SK mutasi yang dikeluarkan, menurut kami terlihat sangat jelas bentuk sewenang-wenangnya yang dilakukan kakanwil kemenag provinsi Maluku Utara,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ghazali Pauwah juga tim hukum menambahkan bahwa pihaknya melayangkan somasi pada beberapa waktu lalu tidak digubris oleh kakanwil kemenag malut, Amar Manaf.
“Somasi dengan waktu 3 hari itu agar kepala kemenag mempunyai itikad baik untuk merespon atau menjawab kepada klien kami, namun sampai waktu yang kami berikan tidak ada itikad baik,” papar Ghazali.
Untuk itu lanjut Ghazali dengan tidak beritikad baik kakanwil kemenag Maluku Utara untuk segera melihat permasalahan ini dengan bijak agar bisa memperkuat pihaknya selaku tim penasehat hukum mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Artinya sudah ada langkah hukum yang kami siapkan dengan bukti-bukti. Intinya agar klain kami bisa mendapat keadilan terkait dengan permasalahan ataupun tuduhan-tuduhan kepada klien kami,” tutupnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar