Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), bakal memeriksa kembali dugaan kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Express 01 dengan anggaran sebesar Rp19,1 miliar.

Pengadaan kapal MV. Halsel Exkspres menggunakan anggaran dengan nilai sebesar Rp. 15.193.137.960,00. (Lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam Puluh rupiah) dengan tersangka Muhaammad  Kasuba alias MK dan Amiruddin Akt.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan terkait kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Setelah itu mengecek kembali kasus yang di SP3 oleh penyidik.

“Pada intinya kita cek dulu terkait informasi yang disampaikan oleh kawan-kawan,” ujar Richard ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Rabu 21 Agustus 2024.

Richard menegaskan jika dugaan kasus korupsi tersebut memang benar ada, maka sudah tentu menjadi tunggakan bagi Kejati Malut.

“Saya tidak tahu kasus-kasus yang sebelum sebelumnya yaa?,” katanya.

Ia mengaku tidak tahu tentang kasus sebelumnya, karena belum bertugas di Kejati Malut saat penyidik menangani pada saat itu.

“Saya menjabat Kasipenkum itu pada tahun 2020 dan sepengetahuan saya 2020 tidak ada masalah penyidikan kasus pengadaan kapal,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan MV. Halsel Express 01 pernah dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009 silam.

Namun berselang waktu atau tiga tahun kemudian yakni pada tahun 2012 itu Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dari hasil praperadilan tersebut hakim pengadilan negeri Ternate menjatuhkan vonis dengan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah tidak sah.

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.

Sebelumnya Pengurus Besar Forum Mahasiswa (PB-Form) Maluku Utara (MALUT) di Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Kasuba alias MK.

Koordinator lapangan massa aksi dari PB-FroM Malut Vinot dalam orasinya menyampaikan rasa ketidakpuasan masyarakat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan MV. Expres 01 yang dilakukan oleh mantan Bupati Halsel dua periode yakni MK.

“Kami mendesak KPK agar segera mengadili Muhammad Kasuba, karena Kasus ini terlalu lama menggantung tanpa kepastian hukum yang tetap, jangan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Vinot kepada Klikfakta.id pada Kamis 15 Agustus 2024 melalui pres rilisnya.

Sebagaimana, kata Vinot yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 21 ayat 1, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari penyidik kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada tahun 2009.

Namun pada tahun 2012 oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dapat membatalkan SP3 tersebut, mengacu pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur bahwa jika terdapat alasan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, maka SP3 dapat dibatalkan dan penyidikan harus diteruskan.

Meski demikian, Vinot menyebutkan penegakan hukum dalam kasus ini tampaknya mengalami penundaan, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik tebang pilih, dan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan di mata hukum yang telah. diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.

“Pasal ini menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali,” katanya.

Penegakan hukum yang lamban dan tidak konsisten dalam kasus tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.

PB-FORM Malut menegaskan bahwa KPK dengan tegas harus mengambil langkah konkrit untuk mengatasi situasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam konstitusi.

“Dalam penegakan hukum, tidak boleh ada diskriminasi atau intervensi. KPK harus bertindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya kompromi atau pengaruh politik. Ini adalah ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum kita,” ucap Vinot.

Pernyataan yang baru disampaikan PB-Form Malut ini mencerminkan harapan agar KPK menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus kasus korupsi, khususnya kasus MV. Express Halsel.

“Serta Kami juga memastikan KPK mempunyai tindakan hukum yang akan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas,”

Vinot mengungkap PB-Form Malut berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus pengadaan kapal MV. Express, mereka menegaskan bahwa aksi tidak akan berhenti sampai Muhammad Kasuba diadili.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Muhammad Kasuba diadili dan kami akan terus melanjutkan aksi ini pada Senin besok,” pungkasnya.

“Komitmen kami dari PB-Form Malut menunjukkan determinasi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, serta menjaga integritas sistem hukum di Indonesia,” tutupnya. ***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *