DAERAH HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Teken Perjanjian Kinerja 2025, Kakanwil Fokus Akselerasi Kinerja Berdampak di Maluku Utara

Teken Perjanjian Kinerja 2025, Kakanwil Fokus Akselerasi Kinerja Berdampak di Maluku Utara

Klikfakta. id, JAKARTA– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja 2025, yang dirangkai dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Peluncuran Transformasi Digital Kemenkum.

Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan antara Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur dan para Kakanwil di Graha Pengayoman, gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (7/1).

Budi Argap Situngkir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa perjanjian kinerja merupakan komitmen bersama Kakanwil dan Pimpinan Unit Utama beserta seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penandatanganan ini bukan bersifat seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak baik internal maupun eksternal yang patut diperkuat dalam mencapai kinerja yang berdampak positif bagi daerah, masyarakat, dan seluruh pihak di Malut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penandatanganan PK merupakan bagian dari komitmen seluruh jajaran Kementerian Hukum baik di pusat dan daerah dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.

Terdapat 6 dokumen perjanjian kinerja (PK) tahun 2025 yang diteken Budi Argap Situngkir meliputi PK Sekjen pelaksanaan reformasi birokrasi, PK Dirjen AHU terkait pelayanan administrasi hukum umum yang fokus pada peningkatan PNBP layanan, dan penyelesaian pengaduan terkait layanan notaris, PK Dirjen KI penegakan hukum kekayaan intelektual, dan peningkatan pemahaman dan permohonan KI.

Selain itu, PK Dirjen Peraturan Perundang-undangan terkait rancangan perda dan pembinaan perancang, PK Kepala BSK rekomendasi strategi kebijakan hukum, dan PK Kepala BPHN menyangkut analisis dan evaluasi perda, JDIHN, layanan bantuan hukum, dan desa/kelurahan sadar hukum. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan