Klikfakta.id, TERNATE– Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) Daud Ismail divonis majelis hakim 2,10 tahun penjara

atas kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis 16 Mei 2024.

Ketua majelis hakim, Rommel Fransiskus Tampubolon yang juga selaku PN Ternate dalam persidangan membacakan putusan mengatakan, dengan memperhatikan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

“Mengadili terdakwa Daud Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama” ujar Rommel dalam bacaan putusan.

“Menjatuhkan terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,” katanya.

Juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang diajukan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 747 seluruhnya dipergunakan untuk dalam perkara lain atas nama terdakwa Kristian Wuisan alias Kian.

“(Juga) menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” sambung Hakim.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Daud Ismail melalui penasehat hukumnya, Fahrudin Maloko lalu menyatakan pikir – pikir.

” 7 hari kedepan ini kami akan pikir – pikir dulu yang mulia,” kata Fahrudin.

Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir – pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kami juga masih pikir – pikir,”  sahut salah satu JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Daud Ismail selama 3 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *