Klikfakta. id, HALSEL– Kepala Desa Amasing Kota Utara, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Djauhari angkat bicara terkait polemik Galian C yang beroperasi di desanya.
Menurut Usman, aktivitas galian C ini beroperasi semenjak pemerintah desa sebelumnya.
Saat dirinya dilantik, sempat menutup aktivitas tersebut kurang lebih 2 sampai 3 bulan. Setelahnya, aktivitas kembali dilanjutkan untuk kepentingan perbaikan jalan persiapan STQ di Asombang, akan tetapi bukan alat berat yang saat ini beroperasi.
” Soal ini saya harus cerita dari awal bahwa aktivitas galian C ini sudah beroperasi semenjak pemerintah desa sebelumnya. Setelah saya dilantik pernah menutup aktivitas galian ini kurang lebih 2 sampai 3 bulan, setelah itu karna Ada kepentingan persiapan STQ di Asombang guna untuk perbaikan jalan aktivitas itu kembali dilanjutkan, akan tetapi bukan alat yang saat ini beroperasi, ” terang Usman, Kamis 2 Januari 2025 kemarin
Usman memastikan aktivitas galian C yang saat ini dikerjakan oleh pihak tertentu, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat maupun rekomendasi yang menerangkan bahwa desa mengizinkan itu.
“Saat ini mereka kerja tapi tidak dalam bentuk surat atau rekomendasi yang menerangkan bahwa desa mengizinkan itu. karena tidak ada kewenangan desa soal Galian C, kewenangan Kabupaten/ Kota juga tidak ada, itu kewenangan Provinsi, ” tegasnya.
Usman menuturkan, ada hal lain yang diluar konteks terkait dengan keluhan masyarakat. Dirinya mengakui didatangi berulang kali dan meminta agar aktivitas galian tetap dilanjutkan.
Akan tetapi dirinya menyampaikan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil sendiri karena tidak ada kewenangan kepala desa.
“Ada Hal lain di luar konteks, ada masyarakat yang datang ke saya berulang kali meminta untuk tetap melanjutkan aktivitas tersebut, dan saya sampaikan bahwa soal keputusan ini tidak bisa saya ambil sendiri, karena tidak ada kewenangan kepala desa di situ, ” sebutnya.
” Saya sampaikan ke mereka saya bantu kasih ketemu dengan ketua BPD dan anggotanya, karena kalau BPD mengiyakan maka saya juga akan bersama sama dengan BPD, sebab BPD adalah representasi dari masyarakat. Sehingga waktu itu pemerintah Desa, BPD, Operator alat berat dan sebagian masyarakat rapat dan dituangkan dalam berita acara rapat, ” lanjutnya.
Sekalipun ada berita acara, akan tetapi jika diuji kekuatan hukumnya tidak kuat, karena peraturan yang tinggi sudah melarang itu dalam hal ini undang-undang minerba.
“Saya sudah menyampaikan berulang kali sekalipun ada berita acara akan tetapi kita tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab peraturan lebih tinggi sudah melarang dalam hal ini undang-undang Minerba. Namun ada pertimbangan rasa kemanusiaan. Bayangkan saja mereka datang ke saya berulang -ulang dan bermohon agar tetap melanjutkan aktivitas tersebut, ” tuturnya.
” Kalau mau ditutup, kami berharap keputusannya diambil secara bersama-sama dalam hal ini pihak terkait misalnya DLH,PTSP, dan juga pihak yang berwenang, sehingga kalau mau ditutup harus tutup secara resmi berupa administrasi surat perintah dari pihak berwenang ke desa karena bagi saya kalaupun operasi galian harus ditutup tidak apa – apa, karena tidak ada keuntungan dan kerugian bagi desa terkait aktivitas tersebut, ” imbuhnya.
Ia juga berharap ada campur tangan pihak terkait biar tidak ada lagi aktivitas operasi dan sebagainya, dan itu juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat dan operator.
” Ketakutan kami selaku pemerintah desa dengan kedatangan LSM, wartawan, serta pihak lain jangan sampai dipandang oleh masyarakat dan atau pihak lain itu tidak baik dalam tanda kutip ada hal hal yang tidak di inginkan, ” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar