Klikfakta.id, TERNATE– Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang mengungkapkan,  12 orang tambahan yang masuk tim vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021-2022 di Kota Ternate dengan anggaran sebesar Rp 22,4 miliar

Agus mengatakan 12 orang tambahan itu hanya dibuat-buat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate Nurbaity Radjabessy  dan  disepakati wali kota Ternate M. Tauhid Soleman untuk meraup keuntungan.

Inisiatif Nurbaity menambahkan 12 orang itu hanya untuk mengeluarkan uang daerah sebesar Rp 95,2 juta.

Bahkan uang tersebut diserahkan langsung ke wali kota Ternate Tauhid Soleman sebesar Rp35 juta.

Selain itu mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Pendi Sijabat Rp20 juta dan juga mantan Kapolres Ternate berinisial A Rp.20 juta serta oknum seorang   pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berinisial SAM Rp5 juta.

“Dalam kegiatan vaksinasi ini dengan anggaran untuk tahun 2021 itu terjadi empat kali perubahan surat keputusan (SK) untuk tenaga honor tim vaksinasi berdasarkan dengan usulan Nurbaity,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Senin 08 Juli 2024.

Kemudian, kata Agus tambahan untuk 12 orang itu dengan total anggarannya Rp 205 juta, dan uang tersebut yang seharusnya dicairkan langsung oleh bendahara, namun anehnya menjadi sebaliknya.

Uang tersebut langsung di transfer melalui rekeningnya salah satu staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate bernama Hafid kemudian diserahkan ke bendahara Fatimah.

“Uang itu diambil secara tunai Rp95 juta kemudian diserahkan kepada bendahara Fatimah, lalu ke tangan Nurbaity,” katanya.

Dan selanjutnya, lanjut Agus uang itu yang menerima terakhir adalah Tauhid Soleman serta aparat penegak hukum (APH) di Ternate.

Bahkan uang tunai yang diperoleh harusnya ada jatahnya Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman senilai Rp 15 juta.

Agus juga menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kejari Ternate di persidangan menyebutkan bahwa 12 orang tambahan tersebut menjadi penyebab kerugian negara.

Ia lalu mempertanyakan terus selebihnya kerugian negara ini mengalir kepada siapa.

“Berarti jaksa juga mengetahui dengan kerugian negara itu mengalir dimana? Karena ini adalah fakta persidangan loh,” sebutnya.

Bahkan uang sebesar Rp35 juta yang dinikmati oleh Tauhid selaku Wali Kota Ternate itu harus ditagih dan dijadikan sebagai tersangka.

Tapi kenapa Kejari harus membebani para terdakwa lain, sementara orang lain juga turut menikmati.

Agus membeberkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi yang menyebabkan kerugian negara, harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

Perbuatan yang melawan hukum itu bukan dilihat dari persoalan nominal kecil atau besarnya uang, akan tetapi mental para aktor tindak pidana korupsi harus dibasmi.

“Jangan-jangan Tauhid Soleman dan APH yang ada kebal hukum, buktinya mereka masih bebas jeratan hukum. Dan bukan karena nominalnya kecil tapi yang telah menyebabkan kerugian negara adalah kejahatan dan harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus.

Kuasa hukum salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada anggaran vaksinasi itu bahkan mengungkapkan apa yang terjadi nanti jika seorang petinggi APH dan pimpinan daerah sudah bersekongkol untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan negara senilai puluhan juta rupiah.

Apalagi orang-orang yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga kini mereka masih berkeliaran, bahkan satu di diantaranya menjadi bakal calon Wali Kota Ternate.

“Karena terkait dengan anggaran vaksinasi penanganan Covid-19 di Ternate itu sebesar Rp 22,4 miliar pada tahun 2021-2022, Sejumlah pejabat tinggi meminta jatah,” ucapnya.

“Mereka itu meminta jatah berupa uang untuk kepentingan pribadi kepada Kadinkes Kota Ternate Nurbaity Radjabessy dengan nominal yang bervariatif,” pungkasnya.

Agus menjelaskan berdasarkan fakta persidangan pada kasus vaksinasi Covid-19 dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang melekat di Dinkes Kota Ternate digelontorkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan DPPA SKPD Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tertanggal 10 November 2021 yang terealisasi sampai Desember tahun 2022 Rp 15,8 miliar.

Dari anggaran Rp 4,1 miliar untuk makan minum dan operasional tim vaksinasi.

Sisanya dipergunakan untuk keperluan lainnya. Sementara pengeluaran belanja honorium tim vaksinasi sebesar Rp 5,3 miliar yang terdapat honor tidak dibayarkan Rp 205 juta.

Wali Kota Ternate Tauhid Soleman membuat SK tambahan sebanyak 12 dari 230 orang untuk masuk dalam tim vaksinasi dengan nomor: 84.A/II.2/KT/2021 tertanggal 1 Juli 2021.

“Itu sebagai alibi agar uang honornya mengalir ke kantong pribadi bersama dua petinggi APH dan oknum seorang Jaksa di Kejari Ternate,” tukasnya.

Berdasarkan data pelaksanaannya itu ditemukan kerugian negara Rp 709,7 juta, dengan surat nomor PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tertanggal 9 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara perihal laporan hasil audit.

Dari salinan putusan nomor: 30 Pid.Sus- TPK/2023/PN Tte yang diperoleh Klikfakta.id itu Nurbaity Radjabessy mengaku menerima uang Rp 95,2 juta dari Bendahara Dinas Kesehatan Kota Ternate Fatimah dan uang tersebut diserahkan langsung kepada beberapa pejabat, termasuk Tauhid Soleman.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *