DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Tim Penyidik KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut AGK

Tim Penyidik KPK Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut AGK

Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi atas kasus eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di gedung merah putih KPK di jakarta pada Kamis 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan pemeriksaan oleh KPK atas kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dengan tersangka eks Gubernur Malut AGK,” ujar Tessa.

Kedua saksi yang dpanggil tersebut adalah Stanley Radita Komisaris PT. Landarmil Gunung New World, dan Clinton Neonardi, Direktur PT. Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

“Keduanya dilakukan pemeriksaan di gedung KPK,” katanya.

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

AGK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut pada 20 Desember 2023.

Selain itu KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka atas perkara yang sama dengan tersangka AGK.

Enom orang tersangka tersebut dari Pemprov Malut dan pihak swasta, mereka diantaranya:

1. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara AH alias Adnan Hasanudin.

2. Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara DI alias Daud Ismail.

3. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara RA alia Ridwan Arsan.

4. Eks ajudan Gubernur Malut AGK, RI alias Ramadhan Ibrahim.

5. Pihak swasta ST. Stevi Thomas dan Kristian Waisan (Kontraktor).

Namun pada 17 April 2024 penyidik KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp.100 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa bukti awal dugaan TPPU tersebut meliputi pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset yang bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain.

KPK berharap dalam pemeriksaan saksi-saksi dapat memberikan informasi penting yang membantu mengungkap lebih dalam kasus ini, sehingga para pelaku korupsi mendapat jerat hukum.

Dukungan masyarakat sangat penting dan diharapkan bisa memberikan upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan