Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta pada Rabu 24 Juli 2024.

Tim penyidik KPK diketahui menyita sejumlah dokumen penting terkait kepengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Juru Bica (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM Tebet Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Selain itu perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

“Iya pada Rabu 24 Juni 2024 sedang dilakukan penggeledahan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Muhaimin Syarif, kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi Klikfakta.id pada Kamis 25 Juli 2024.

Muhaimin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar.

Muhaimin diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

WIUP tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin tersebut, 6 Blok diusulkan sudah ditetapkan WIUP–nya oleh Kementrian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM.

“Dari 6 Blok itu, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA dan Blok LILIEF, SAWAI,” beber Tessa pada Selasa 16 Juli 2024.

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 U undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Muhaimin Syarif ditahan sampai 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 agustus 2024,” pungkasnya.***

Editor    : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *