Klikfakta.id, TERNATE– DPRD Kota Ternate memastikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate melalui tim anggaran pemerintah daerah( TAPD) dalam rangka membicarakan putusan Mahkamah Agung( MA) RI, terkait lahan di kawasan Landmark yang dimenangkan oleh ahli waris keluarga Litan selaku pemohon.

Diketahui putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) atas permohonan keluarga Litan dalam perkara 651 K/Pdt/2024, tanggal 7 Maret 2024 lalu, Pemkot Ternate selaku termohon dihukum untuk membayar kepada para pemohon dalam hal ini, Rony Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan sebesar Rp 2,8 miliar.

Kuasa hukum ahli waris keluarga Litan, Abdul Haris Konoros menjelaskan, menindaklanjuti putusan ditingkat kasasi yang dimenangkan oleh klienya itu, pada Selasa 23 Juli 2024 kemarin juga telah digelar audiens oleh pihaknya bersama pimpinan DPRD dan sekretaris dewan( setwan) Kota Ternate.

“Pertemuan kami dengan DPRD untuk penyelesaian lahan lendmark dimna dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara : 651K /Pdt/2024. Yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap,” ujar Haris kepada Klikfakta.id pada Rabu 24 Juli 2024.

Didalam pertemuan tersebut kata Haris ada, beberapa poin yang ingin sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate.

Sebelumnya dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota ternate Muhajirin Bailusy yang telah merespon dengan cepat permasalahan lahan Landmark.

“Pimpinan DPRD dan anggotanya siap berkoordinasi dengan pemerintah kota ternate dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD ) dalam rangka upaya membicarakan putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.

Menurutnya, lahan lendmark sudah di Inkrah, bahkan upaya untuk diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan.

Mekanisme anggaran yang melekat pada pemerintah daerah kota Ternate sehingga proses penyelesaian dalam putusan MA RI Nomor : 651K /Pdt/2024 didorong melalui anggaran perubahan.

“Harapan kami selaku kuasa hukum oleh pemilik lahan landmark dengan pertemuan bersama pimpinan DPRD Kota Ternate dapat mengakomodir penyelesaian masalah Landmark sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Litan selaku pihak penggugat dalam sengketa lahan di kawasan Landmark Ternate.

Pemkot Ternate yang dipimpin oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman harus siap- siap merogoh kocek APBD sebesar Rp2,8 miliar untuk ganti rugi kepada keluarga Litan sesuai putusan MA.

Diketahui, para penggugat yang terdiri dari Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan ini menang setelah melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Kemenangan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTTE tanggal 14 Juni 2023.

Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan para penggugat dalam hal ini pemerintah Kota Ternate.

Mahkamah agung dalam putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah sebidang atau objek yang bersengketa bersertipikat hak milik nomor 00294 di Kelurahan Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua penggugat Royke Litan.

MA juga menghukum pemerintah kota Ternate sebagai termohon kasasi yang membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.2,8 miliar.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *