Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengungkap bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU, oleh tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Malut, wiraswasta, swasta, camat, kades, petani, ubu rumah tangga serta terdakwa maupun narapidana.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pada Rabu 21 Agustus 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara sebanyak 11 orang,” ujar Tessa yang dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via pesan WhatsApp.

Pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate Maluku Utara sebanyak lima belas orang diantaranya:

MN Petani, KN Mengurus Rumah Tangga, LR Wiraswasta, FI Nelayan/Perikanan, FMJ Kepala Desa Lelilef Waibulan dan IS Camat Weda Tengah Kabupaten Halmahera tengah, HD Swasta, SHB Wiraswasta, YD Ibu Rumah Tangga, MR Wiraswasta atau Direktur CV Puri Agung, AAA, Swasta (Pemborong).

Sementara itu pemeriksaan saksi yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate, atas nama:

DI, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara, AGK mantan Gubernur Maluku Utara, RI mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, STC Wiraswasta.

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka proyek terkait dengan tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” tegas Tessa.

Sekedar informasi bahwa saksi yang diketahui sebagai terdakwa tersebut adalah Eks Gubernur Malt AGK, dan Ramadhan Ibrahim mantan ajudan Gubernur Malut, dan narapidana yakni Daud Ismail mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *